Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Dorong Platform Digital Bersihkan Konten Negatif untuk Keamanan Anak
Pemerintah Dorong Platform Digital Bersihkan Konten Negatif untuk Keamanan Anak

Kementerian Kominfo mendorong platform media sosial untuk menyaring konten negatif demi melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital, dengan pemerintah telah menghapus 1,4 juta situs negatif.

Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak
Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak

Kementerian Kominfo mengajak platform digital seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok untuk proaktif melakukan skrining konten negatif demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Indonesia segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melindungi anak-anak di dunia digital, menanggapi data mengejutkan bahwa hampir setengah pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah umur.

Indonesia dan UNICEF Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital dan Nyata
Indonesia dan UNICEF Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital dan Nyata

Pemerintah Indonesia dan UNICEF berkolaborasi untuk melindungi anak-anak di dunia digital dan nyata melalui regulasi dan inisiatif 'kota ramah anak'.

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Perangi Eksploitasi dan Kekerasan Daring Anak
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Perangi Eksploitasi dan Kekerasan Daring Anak

Pemerintah membentuk tim khusus untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan daring, merespon data Simfoni PPA yang menunjukkan lebih dari 15.000 anak menjadi korban kekerasan seksual daring.

Pemerintah Wajibkan PSE Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak di Siber
Pemerintah Wajibkan PSE Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak di Siber

Kemkominfo wajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) klasifikasikan layanannya untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di ruang digital, aturannya akan tertuang dalam regulasi yang sedang digodok.

Pemerintah Wajibkan PSE Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak di Siber
Pemerintah Wajibkan PSE Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak di Siber

Kemkominfo wajibkan PSE klasifikasi layanan digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya di ruang siber, aturan ini akan tertuang dalam regulasi yang sedang disusun.

Patroli Siber 24/7: Pemerintah Awasi Konten Negatif Online
Patroli Siber 24/7: Pemerintah Awasi Konten Negatif Online

Kementerian Kominfo membentuk patroli siber 24 jam untuk memantau dan menganalisis informasi serta konten negatif online, terutama pornografi anak yang harus ditangani dalam waktu empat jam.

Kemkominfo Perketat Regulasi PSE: Lindungi Anak di Ruang Digital
Kemkominfo Perketat Regulasi PSE: Lindungi Anak di Ruang Digital

Kementerian Kominfo berencana memperketat regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan keamanan digital dan melindungi anak dari kejahatan siber.

Kemkominfo Batasi Kepemilikan Akun Digital Anak Cegah Judi Online
Kemkominfo Batasi Kepemilikan Akun Digital Anak Cegah Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membatasi kepemilikan akun digital anak untuk mencegah keterlibatan mereka dalam judi online, merespons data mengejutkan tentang tingginya angka anak yang terlibat.

Suara Anak Penting: Menkominfo Dorong Partisipasi dalam Aturan Perlindungan Anak Digital
Suara Anak Penting: Menkominfo Dorong Partisipasi dalam Aturan Perlindungan Anak Digital

Menteri Kominfo Meutya Hafid menekankan pentingnya masukan anak dalam penyusunan peraturan perlindungan anak di ruang digital, seiring peningkatan peringkat Indonesia dalam Indeks Keamanan Anak di Internet.

Menkominfo Apresiasi FJPI dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menkominfo Apresiasi FJPI dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, mengapresiasi peran Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dalam melindungi anak di ruang digital dan menekankan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.