Perda Kearsipan Jaga Sejarah Banjarmasin, Kota Tua yang Segera Berusia 499 Tahun
Wali Kota Banjarmasin tegaskan Perda Kearsipan penting untuk melestarikan warisan sejarah kota, melindungi arsip bernilai tinggi, dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Perda ini disahkan usai Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin pada Senin lalu.
Langkah strategis ini bertujuan menjaga warisan sejarah kota tertua di Kalimantan Selatan. Banjarmasin akan genap berusia 499 tahun pada 24 September 2025 mendatang.
Yamin menekankan bahwa arsip tidak hanya sekadar dokumen biasa. Arsip merupakan bukti sah aktivitas pemerintahan dan sumber informasi strategis bagi birokrasi yang profesional.
Urgensi Perlindungan Arsip dan Tata Kelola Pemerintahan
"Banyak arsip bersejarah dan bernilai tinggi menjadi bagian perjalanan kota ini," kata Yamin. "Semua itu harus kita amankan, rawat, dan lestarikan dengan baik."
Ia menjelaskan bahwa arsip adalah bukti sah aktivitas pemerintahan yang krusial. Arsip juga sumber informasi strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel.
Dengan pengesahan Perda ini, pengelolaan arsip akan semakin tertata rapi. Prosesnya meliputi pengumpulan, pemeliharaan, hingga digitalisasi secara sistematis.
"Perda ini memperkuat sistem pengarsipan yang telah kami bangun," ujarnya. Termasuk depo arsip dengan fasilitas memadai dan layanan digital terintegrasi.
Perda Kearsipan: Melindungi Aset dan Kekayaan Daerah
Yamin juga menyampaikan bahwa arsip tidak hanya berasal dari institusi pemerintahan. Dokumen milik organisasi masyarakat dan perseorangan yang memiliki nilai sejarah dan hukum juga tercakup.
"Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya soal masa lalu," ucapnya. "Tetapi juga bentuk perlindungan aset dan kekayaan daerah untuk masa depan."
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyatakan Perda Kearsipan ini telah melalui proses pembahasan panjang. Pembahasan tersebut berlangsung sejak tahun 2024 dan akhirnya disepakati bersama.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin, Ikhsan Al-Haq, menambahkan harapannya. Perda ini mendorong pengelolaan arsip yang lebih tertib dan mudah diakses dalam berbagai format.
"Arsip terkait kekayaan daerah seperti sertifikat tanah, surat berharga, hingga dokumen penting pemerintahan harus dilindungi," kata Ikhsan. Ia berharap regulasi ini dapat menertibkan dan menyelamatkan seluruh dokumen penting yang belum tersimpan lengkap.