Raperda Kearsipan Banjarmasin: Fokus Tata Kelola Dokumen Pertanahan
DPRD Banjarmasin membahas Raperda Kearsipan, yang secara khusus fokus pada penataan dan pelestarian dokumen pertanahan milik pemerintah kota sebagai aset penting dan bagian dari sejarah Banjarmasin.

Banjarmasin, 30 Januari 2024 - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini tengah fokus pada penataan dokumen pertanahan milik pemerintah daerah. Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, yang juga Ketua Pansus pembahasan Raperda, menekankan pentingnya hal ini.
Menurut Aliansyah, Kota Banjarmasin memiliki banyak aset tanah yang dokumennya perlu dirapikan dan dilindungi. Inilah yang menjadi poin penting dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia menambahkan, 'Pemkot Banjarmasin banyak memiliki aset tanah, dokumennya harus bisa dirapikan, ini masuk poin penting dalam pembahasan Raperda arsip,'
Sebagai kota yang berusia 498 tahun, Banjarmasin memiliki sejarah panjang kepemilikan aset pertanahan, baik milik pemerintah kota, provinsi, maupun negara. 'Apakah masih ada dokumennya, dengan aturan yang dibuat ini, moga semua bisa dirapikan, dilestarikan, hingga transparan,' ujar Aliansyah, menekankan pentingnya transparansi dan aksesibilitas dokumen pertanahan.
Raperda ini bukan hanya untuk dokumen pertanahan. Tujuannya juga untuk melindungi dan mengatur seluruh arsip penting Kota Banjarmasin, memberikan payung hukum yang kuat bagi pengelolaan arsip yang baik, dan menertibkan arsip-arsip yang belum tertata rapi. 'Aturan ini juga menjadi senjata untuk menertibkan arsip-arsip yang belum tertata rapi atau belum diserahkan dari instansi pemerintah maupun dari luar pemerintah,' jelasnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin, Ikhsan Al-Haq, menambahkan bahwa sistem kearsipan yang tertata rapi dan mudah diakses mencerminkan pengelolaan data rekam yang baik, termasuk dalam bentuk video, audio, dan digital. Ia juga menekankan pentingnya arsip dalam konteks kekayaan daerah.
'Kekayaan daerah itu apa? Misalnya berapa surat berharga yang dimiliki pemerintah daerah, berapa sertifikat tanah yang dimiliki pemerintah daerah, demikian juga nilai bangunan di daerah ini,' jelas Ikhsan, mengungkapkan pentingnya arsip untuk mengetahui aset daerah secara komprehensif.
Ikhsan mengakui bahwa pengarsipan di Banjarmasin masih belum lengkap. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat memaksimalkan pengumpulan dan pelestarian arsip-arsip berharga tersebut. Dengan begitu, data-data penting, termasuk dokumen pertanahan, dapat terlindungi dan mudah diakses untuk keperluan pemerintahan dan perencanaan pembangunan di masa depan.
Kesimpulannya, Raperda Kearsipan Banjarmasin tidak hanya sekadar mengatur tata kelola arsip, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam melindungi aset daerah, khususnya dokumen pertanahan, serta menjaga transparansi pemerintahan. Melalui peraturan ini, diharapkan pengelolaan arsip di Banjarmasin dapat menjadi lebih baik dan terintegrasi.