Dispursip Kalteng dan UPR Susun Naskah Akademik untuk Perkuat Tata Kelola Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalteng berkolaborasi dengan UPR menyusun naskah akademik guna memperkuat tata kelola kearsipan daerah, mendorong pengelolaan arsip yang profesional dan tertib.

Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR) resmi bekerja sama menyusun naskah akademik untuk peningkatan tata kelola kearsipan di Kalimantan Tengah. Kerja sama ini diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2024 di Palangka Raya.
Kepala Dispursip Kalteng, Nunu Andriani, menjelaskan bahwa naskah akademik ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kearsipan. Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah provinsi. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pengelolaan arsip yang lebih profesional, tertib, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Nunu Andriani menambahkan, "Dengan adanya peraturan daerah ini, kami berharap dapat mendorong penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan sesuai standar di lingkungan pemerintah daerah serta lembaga terkait."
Kerja Sama Akademis untuk Kearsipan yang Lebih Baik
Ketua LPPM UPR, Evi Veronica, menyatakan kesiapan timnya untuk mendukung penyusunan naskah akademik ini. LPPM UPR akan menggunakan pendekatan akademis yang objektif, melibatkan berbagai perspektif, dan mengumpulkan data yang relevan. Hal ini bertujuan agar naskah akademik yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan kearsipan di Kalimantan Tengah.
Evi Veronica menambahkan bahwa timnya berkomitmen untuk menghasilkan naskah akademik yang komprehensif dan berdampak. Mereka akan bekerja sama dengan Dispursip Kalteng untuk memastikan naskah akademik tersebut sesuai dengan kebutuhan dan konteks daerah.
Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang efektif dan efisien dalam mengatur pengelolaan arsip di Kalimantan Tengah. Dengan adanya Raperda yang komprehensif, diharapkan pengelolaan arsip di daerah akan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pentingnya Tata Kelola Kearsipan yang Baik
Tata kelola kearsipan yang baik merupakan bagian penting dari upaya menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan daerah. Arsip memiliki peran krusial sebagai bahan pengambilan keputusan dan alat bukti jika terjadi permasalahan. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang tertib dan teratur sangat penting untuk memastikan pemanfaatannya yang optimal.
Dispursip Kalteng telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip, termasuk menyediakan ruang khusus 'Record Center' pada Bidang Arsip. Ruang ini dirancang untuk mendukung implementasi sistem kearsipan yang tertib dan teratur.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mendefinisikan arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini menunjukkan pentingnya adaptasi dan inovasi dalam pengelolaan arsip modern.
Kesimpulan
Kerja sama antara Dispursip Kalteng dan UPR dalam menyusun naskah akademik ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola kearsipan di Kalimantan Tengah. Dengan adanya Raperda yang kuat dan sistem pengelolaan arsip yang lebih baik, diharapkan Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan arsip secara optimal untuk mendukung pengambilan keputusan dan pembangunan daerah.