Fakta Unik Royalti Musik: Menkum Tegaskan Bukan Pajak Negara, Kini Capai Rp200 Miliar!
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan royalti musik adalah hak pencipta, bukan pajak negara. Simak selengkapnya mengapa ini penting!

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan bahwa royalti musik bukanlah pungutan pajak atau cukai yang dialokasikan untuk negara. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta pada Senin (04/8).
Menurut Supratman, royalti musik merupakan hak mutlak yang harus diterima oleh para pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karya-karya mereka. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai mekanisme dan tujuan dari pengumpulan royalti musik di Indonesia.
Klarifikasi ini penting mengingat adanya berbagai persepsi di masyarakat terkait status dan peruntukan dana royalti musik. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi keraguan mengenai siapa yang berhak menerima dan mengelola dana tersebut, serta memastikan hak-hak para seniman terlindungi.
Mekanisme Pemungutan Royalti Musik oleh LMKN
Supratman menjelaskan bahwa royalti musik tidak dipungut oleh pemerintah, melainkan dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meskipun LMKN dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN merupakan organisasi non-pemerintah.
LMKN beranggotakan pihak-pihak yang berasal dari komunitas pencipta, penyanyi, dan musisi. Ini berarti pihak yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik berasal dari kalangan industri musik itu sendiri. Supratman menegaskan, “Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan.”
Menkumham juga menambahkan bahwa jika terbukti ada oknum dari Kementerian Hukum dan HAM yang ikut campur dalam urusan royalti musik, ia tidak akan ragu untuk memberhentikannya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga independensi dan integritas pengelolaan royalti musik demi kepentingan para pemegang hak cipta.
Peningkatan Signifikan Pendapatan Royalti Musik
Aturan mengenai royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sebenarnya sudah berlaku sejak lama seiring dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta. Namun, pada awal LMKN mulai memungutnya, nilai royalti musik yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait masih sangat kecil, hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
Saat ini, LMKN melaporkan bahwa royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan telah mencapai angka Rp200 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dan mencerminkan upaya keras dalam penegakan hak cipta serta kesadaran para pengguna musik komersial.
Meskipun angkanya sudah menunjukkan kemajuan yang baik, Supratman menilai jumlah tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan potensi yang ada. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak, termasuk pengusaha yang memutar karya musik untuk kepentingan komersial, bisa taat membayar royalti musik. Pemerintah akan terus mendorong perjuangan hak para pencipta agar mereka mendapatkan apresiasi yang layak atas karya-karya mereka.