PBNU Desak Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak: Rekomendasi Munas Alim Ulama 2025
PBNU mendorong pemerintah membuat regulasi tegas untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan melindungi masyarakat dari konten negatif di dunia digital, menyusul rencana RPP tentang perlindungan anak di ruang digital.
![PBNU Desak Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak: Rekomendasi Munas Alim Ulama 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/100036.385-pbnu-desak-pemerintah-batasi-akses-medsos-anak-rekomendasi-munas-alim-ulama-2025-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyerukan pemerintah untuk segera membuat aturan yang membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. Seruan ini muncul dari Komisi Qanuniyah PBNU yang merekomendasikan kebijakan tersebut untuk dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital yang semakin meluas.
Regulasi dan Pengawasan Medsos untuk Anak
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, Idris Masudi, menyatakan bahwa regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak-anak menjadi sangat penting. "Komisi Qanuniyah memutuskan para pemangku kebijakan wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak," tegas Idris dalam keterangan resmi di Jakarta. Ia mencontohkan beberapa negara maju seperti India, Australia, dan Amerika Serikat yang telah menerapkan pembatasan usia akses media sosial.
PBNU menekankan pentingnya peran pemerintah dan orang tua dalam mengawasi dampak negatif media sosial terhadap anak. "Pengawasan anak-anak atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama," lanjut Idris. Hal ini mencakup perlindungan dari konten kekerasan, pornografi, dan perundungan daring.
Selain pembatasan akses, PBNU juga mendesak pemerintah untuk membuat aturan yang lebih tegas dalam melindungi masyarakat dari konten negatif di media sosial. Aturan ini perlu mencakup mekanisme pengawasan yang efektif dan sanksi yang berat bagi pelanggar. PBNU juga mendorong pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi (IT) untuk menindak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan.
Kekhawatiran Dampak Algoritma dan Sinkronisasi Ponsel
Perwakilan PWNU Maluku menyoroti masalah sinkronisasi antara ponsel dan identitas pengguna sebagai salah satu tantangan utama. Perangkat seperti Android atau Apple mampu merekam suara dan aktivitas pengguna, yang dapat memengaruhi algoritma dan konten yang ditampilkan. "Kita kalangan dewasa sering terperangkap konten dewasa. Bisa dicek di Google audio teks. Jadi, apa yang kita ketik itu yang muncul algoritmanya," ungkap perwakilan tersebut. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang komprehensif untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai usianya.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Langkah Selanjutnya
Rekomendasi PBNU ini muncul seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo). RPP ini telah masuk ke Istana dan diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi regulasi pembatasan media sosial bagi anak. Selain isu media sosial, Komisi Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas pengendalian minuman beralkohol dan problematika pencatatan perkawinan.
Kesimpulan
PBNU’s rekomendasi untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial mencerminkan keprihatinan yang semakin meningkat terhadap dampak negatif teknologi digital terhadap generasi muda. Dengan adanya regulasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Partisipasi aktif pemerintah, orang tua, dan seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal ini.