APJII Perangi Judi Online: Sistem Penyaringan Internet Lebih Ketat, Transaksi Menurun Drastis
APJII perkuat upaya pemberantasan judi online dengan penyaringan konten ilegal lewat NAP dan IIX, berhasil tekan transaksi hingga Rp47 triliun di kuartal pertama 2025.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) gencar memberantas judi online. Bagaimana caranya? APJII melakukan penyederhanaan jalur koneksi internet dan menerapkan sistem penyaringan konten ilegal yang lebih ketat. Upaya ini berdampak signifikan pada penurunan transaksi judi online di kuartal pertama 2025, seperti yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, menjelaskan strategi yang diterapkan. "Jadi tidak boleh ISP untuk terkoneksi langsung ke luar negeri, harus via NAP tertentu agar trafiknya itu bisa lebih gampang di-monitoring," ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Kamis lalu. Langkah ini memastikan pengawasan yang lebih efektif terhadap lalu lintas internet.
Dengan mengarahkan seluruh trafik internet melalui Network Access Point (NAP) dan Indonesia Internet Exchange (IIX), APJII dapat menerapkan sistem penyaringan konten yang lebih terpusat. Sistem ini memblokir akses ke situs-situs judi online berdasarkan daftar yang diberikan oleh Kominfo. "Ini berdasarkan list yang dikasih oleh Komdigi. Misalnya Komdigi ngasih ke APJII ada 10 ribu situs yang harus diblokir kalau lewat IIX, nanti nambah lagi (daftar kontennya). Jadi kalau Komdigi yang kasih filtering, kita berdasarkan itu aja karena kita tidak ada sistem crawling-nya," jelas Arif.
Strategi APJII dalam Memberantas Judi Online
APJII telah menerapkan beberapa strategi kunci dalam upaya pemberantasan judi online. Pertama, pengaturan ulang jalur koneksi internet melalui NAP memastikan pengawasan yang lebih mudah terhadap lalu lintas data. Kedua, integrasi sistem penyaringan konten di IIX memungkinkan pemblokiran situs-situs judi online secara efektif. Ketiga, kerjasama dengan Kominfo dalam penyediaan daftar situs yang harus diblokir menjadi kunci keberhasilan strategi ini.
Dengan sistem yang terpusat ini, APJII mampu merespon dengan cepat terhadap perkembangan situs judi online baru. Hal ini memastikan bahwa upaya pemblokiran selalu up-to-date dan efektif dalam membatasi akses ke konten ilegal. Kerjasama antar lembaga menjadi kunci keberhasilan strategi ini.
Sistem penyaringan ini bekerja berdasarkan daftar situs yang diberikan oleh Kominfo. APJII tidak memiliki sistem crawling sendiri untuk mendeteksi situs judi online baru. Oleh karena itu, kecepatan dan akurasi daftar dari Kominfo sangat krusial dalam keberhasilan upaya ini. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam memerangi kejahatan siber.
Dampak Positif dari Upaya Pemberantasan Judi Online
Upaya APJII dalam memberantas judi online telah menunjukkan hasil yang signifikan. Data dari PPATK menunjukkan penurunan drastis dalam perputaran uang dan jumlah transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2025.
Perputaran uang dalam aktivitas judi online di periode Januari hingga Maret 2025 tercatat mencapai Rp47 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp90 triliun. Penurunan ini menunjukkan efektivitas strategi yang diterapkan oleh APJII dalam membatasi akses ke situs judi online.
Selain itu, jumlah transaksi judi online juga mengalami penurunan signifikan. PPATK mencatat sebanyak 39.818.000 transaksi pada kuartal pertama 2025. Jika tren ini berlanjut, total transaksi judi online di tahun 2025 diperkirakan hanya sekitar 160.000.000 transaksi, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 209.000.000 transaksi.
Penurunan signifikan ini menunjukkan keberhasilan upaya kolaboratif antara APJII dan lembaga terkait dalam memberantas judi online di Indonesia. Kerjasama ini menjadi contoh yang baik dalam penanganan kejahatan siber.
Ke depannya, APJII akan terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan terus berkolaborasi dengan pihak terkait dan meningkatkan teknologi penyaringan konten. Komitmen ini menunjukkan keseriusan APJII dalam menjaga keamanan internet di Indonesia.