PPATK Bekukan 28.000 Rekening Pasif: Cegah Pencucian Uang dan Terorisme
PPATK membekukan sementara 28.000 rekening pasif di 2024 untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi sistem keuangan Indonesia dari tindak kejahatan.

Jakarta, 18 Mei 2024 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah signifikan dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant telah dibekukan sementara selama tahun 2024. Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan data diperoleh dari berbagai lembaga perbankan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pembekuan rekening merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. "Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan dalam konfirmasi di Jakarta, Minggu.
Pembekuan sementara ini bukan berarti rekening tersebut disita. PPATK menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Rekening-rekening yang dibekukan merupakan rekening yang telah lama tidak aktif, tidak menunjukkan transaksi selama periode tertentu.
Rekening Pasif: Modus Operandi Kejahatan
Menurut penjelasan Ivan Yustiavandana, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sangat rentan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal. Beberapa contohnya termasuk sebagai deposit judi online, sarana tindak pidana penipuan, dan transaksi terkait perdagangan narkotika. Dengan membekukan rekening-rekening tersebut, PPATK berupaya untuk memutus mata rantai kejahatan yang memanfaatkan celah ini.
Selain pencegahan kejahatan, pembekuan rekening juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemilik rekening terkait status pasif rekening mereka. Hal ini terutama penting bagi nasabah korporasi atau dalam kasus di mana ahli waris mungkin tidak mengetahui keberadaan rekening tersebut. Dengan demikian, langkah PPATK ini juga memiliki aspek edukatif dan protektif bagi nasabah.
PPATK bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses pembekuan rekening berjalan sesuai prosedur dan transparan. Komunikasi dan koordinasi yang baik dengan lembaga perbankan sangat penting dalam memastikan efektivitas langkah ini. Transparansi dalam proses ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya PPATK dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Mekanisme Pembekuan dan Dampaknya
Proses pembekuan rekening pasif ini dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPATK bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang masuk kategori dormant berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Setelah identifikasi selesai, PPATK kemudian melakukan pembekuan sementara terhadap rekening tersebut.
Pembekuan sementara ini tidak serta-merta memblokir akses pemilik rekening secara permanen. Pemilik rekening masih dapat melakukan aktivasi kembali rekening mereka dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh pihak perbankan. Namun, proses aktivasi ini memerlukan verifikasi dan validasi lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaan.
Langkah PPATK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dengan mencegah penyalahgunaan rekening pasif, PPATK berkontribusi dalam mengurangi potensi kejahatan keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang transaksi keuangan. Lembaga ini akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan strategi yang efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan keuangan di Indonesia.
Pembekuan 28.000 rekening pasif ini merupakan bukti nyata komitmen PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan negara dan melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah sistem untuk melakukan aktivitas ilegal.