{{caption}}
Pemkab Biak dan BPN Jalin Kerja Sama, Targetkan Sertifikasi Aset Tanah Daerah Rampung 2025

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkolaborasi dengan BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah daerah pada tahun 2025 guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah korupsi.

{{caption}}
BPN Jatim Dorong Kabupaten Kediri Jadi 'Kabupaten Lengkap': 80 Ribu Tanah Belum Bersertifikat

BPN Jatim berkolaborasi dengan Pemkab Kediri untuk menyelesaikan sertifikasi 80 ribu bidang tanah, mewujudkan Kabupaten Kediri sebagai 'Kabupaten Lengkap' dengan tanah terukur, terpetakan, dan bersertifikat pada 2026.

{{caption}}
Target PTSL Bengkayang 1.500 Persil Rampung Triwulan III 2025

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkayang menargetkan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.500 persil di triwulan ketiga tahun 2025, tersebar di 17 desa dan 9 kecamatan.

{{caption}}
BPN Papua Barat: 9.000 Sertifikat Tanah Terbit di 2024, Tantangan Masih Ada

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat berhasil menerbitkan 9.000 sertifikat tanah di tahun 2024 melalui program PTSL dan redistribusi tanah, kendati menghadapi tantangan geografis dan pemahaman masyarakat.

{{caption}}
BPN Papua Barat Identifikasi 11 Bidang Tanah untuk Sertifikat Hak Pengelolaan Adat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat telah mengidentifikasi 11 bidang tanah untuk penerbitan sertifikat hak pengelolaan komunal bagi masyarakat adat, guna memberikan perlindungan hukum atas tanah ulayat mereka.

{{caption}}
1.260 Bidang Tanah di Pasangkayu Akan Dapat Sertifikat PTSL 2025

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menargetkan 1.260 bidang tanah akan mendapatkan sertifikat PTSL pada tahun 2025, sebagai bagian dari program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat.

{{caption}}
2.605 Sertifikat Tanah Diterbitkan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah

Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, telah menyerahkan 2.605 sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Bungku Utara, memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan dan mencegah konflik agraria.