Pemkab Biak dan BPN Jalin Kerja Sama, Targetkan Sertifikasi Aset Tanah Daerah Rampung 2025
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkolaborasi dengan BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah daerah pada tahun 2025 guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah korupsi.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, resmi menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah milik daerah. Kerja sama ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 dan diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencegah potensi penyimpangan pengelolaan aset.
Inisiatif ini diumumkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor pada Sabtu lalu. Ia menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan pertanahan, termasuk peran vital Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Biak Numfor.
Kerja sama ini sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melegitimasi kepemilikan barang milik daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan transparansi pengelolaan aset pemerintah.
Sinergi BPKAD dan BPN untuk Optimalkan Pengelolaan Aset Tanah
Kepala BPKAD Biak Numfor menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup beberapa poin penting. Salah satunya adalah pensertifikatan tanah aset daerah secara menyeluruh. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset dan mencegah sengketa tanah di masa mendatang.
Selain pensertifikatan, kerja sama ini juga akan fokus pada penanganan permasalahan aset tanah yang mungkin ada. Hal ini meliputi penyelesaian sengketa, penyelarasan data, dan identifikasi aset yang belum tercatat. BPKAD berharap kolaborasi ini mampu memberikan solusi atas permasalahan yang ada.
Poin penting lainnya adalah pengintegrasian data aset tanah dengan sistem perpajakan daerah. Integrasi data ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset dan perpajakan, serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan.
Pentingnya Integrasi Data untuk Peningkatan PAD
Integrasi data aset tanah dengan sistem perpajakan dinilai sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dengan lebih tepat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor, George Krey, sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap kerja sama ini. Ia melihat keterlibatan BPN sangat krusial dalam membantu pemerintah daerah menentukan nilai tanah, khususnya di kawasan Biak Kota dan sekitarnya.
Penentuan zona nilai tanah yang akurat akan berdampak langsung pada pembaharuan data perpajakan. Data yang akurat dan terintegrasi ini diharapkan dapat meningkatkan PAD secara signifikan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
"Penentuan zona nilai tanah terkait erat dengan pembaharuan data perpajakan daerah untuk peningkatan PAD," kata Kepala BPKAD Biak Numfor. Hal ini menegaskan pentingnya kerja sama antara BPKAD dan BPN dalam mengoptimalkan pengelolaan aset tanah dan meningkatkan pendapatan daerah.
Harapan Pemkab Biak Numfor terhadap Kerja Sama
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memiliki harapan besar terhadap kerja sama ini. Mereka berharap kerja sama dengan BPN dapat memberikan dampak positif, terutama dalam pemanfaatan peta zona nilai tanah di Biak dan sekitarnya.
Dengan adanya sertifikasi dan data yang akurat, diharapkan pengelolaan aset tanah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan mencegah potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan aset untuk kepentingan pembangunan daerah.
Secara keseluruhan, kerja sama antara Pemkab Biak Numfor dan BPN ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan aset tanah daerah. Kerja sama ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah pertanahan, meningkatkan PAD, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Biak Numfor.