Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tekankan Pentingnya Sertifikasi Aset Tanah
Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Raup Muin, menekankan pentingnya sertifikasi aset tanah untuk mencegah sengketa dan mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 20 Maret 2024 - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin, menegaskan perlunya percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Hal ini disampaikan menanggapi masih banyaknya aset tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan, sehingga rawan sengketa. Pernyataan ini disampaikan di Penajam, Kamis lalu. Langkah ini dinilai krusial, terutama dengan berkembangnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah tersebut.
Raup Muin menyatakan, "Seluruh aset tanah harus dibentengi dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)." DPRD, tambahnya, akan mendukung kebijakan ini dengan mengalokasikan anggaran untuk mempercepat proses sertifikasi. Ia juga menekankan pentingnya pembuatan database aset tanah untuk mempermudah pemantauan dan pengelolaan.
Kekhawatiran akan klaim aset tanah oleh pihak lain menjadi alasan utama di balik desakan percepatan sertifikasi ini. Banyak aset tanah peninggalan Kabupaten Paser yang belum dilengkapi dokumen kepemilikan yang lengkap. Oleh karena itu, langkah-langkah pengamanan aset tanah perlu dilakukan secara cepat dan terstruktur.
Percepatan Sertifikasi Aset Tanah di Penajam Paser Utara
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama DPRD setempat tengah menyusun strategi untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penguasaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Seiring pembangunan Kota Nusantara, ibu kota Indonesia, aset tanah kabupaten juga harus dijaga untuk pengembangan pembangunan kabupaten ke depan," tegas Raup Muin.
Proses sertifikasi lahan juga dibarengi dengan pembuatan database aset tanah. Database ini diharapkan dapat mempermudah pemanfaatan dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah. Selain itu, database ini juga akan membantu dalam mengidentifikasi aset tanah yang memiliki kendala dalam pengurusan sertifikat.
Raup Muin menambahkan bahwa aset tanah yang tidak memiliki legalitas kepemilikan dari BPN sangat rentan terhadap klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi menjadi langkah penting untuk melindungi aset pemerintah daerah.
Data Aset Tanah dan Tantangan ke Depan
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga saat ini baru 130 bidang tanah dari total 1.045 bidang tanah aset pemerintah daerah yang telah bersertifikat. Angka ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Percepatan sertifikasi aset tanah menjadi perhatian utama DPRD karena banyaknya aset tanah yang belum bersertifikat. Langkah ini dianggap krusial untuk mengamankan aset pemerintah daerah dan mendukung pembangunan di masa depan, terutama dengan adanya pembangunan IKN.
Ke depannya, kolaborasi yang erat antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPN sangat diperlukan untuk memastikan proses sertifikasi berjalan lancar dan efektif. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tanah juga perlu dijaga untuk mencegah potensi penyimpangan.
Dengan adanya sertifikat, diharapkan pengelolaan aset tanah pemerintah daerah dapat lebih tertib dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum. Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan aset tanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.