Pemkab Biak Gencarkan Edukasi Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD 2025
Bapenda Biak Numfor gencar edukasi sinkronisasi perizinan usaha untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan capai target Rp44 miliar di tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah gencar mengedukasi pelaku usaha terkait pentingnya pembayaran pajak dan retribusi daerah. Upaya ini dilakukan melalui sinkronisasi data perizinan usaha dengan sistem pajak daerah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor, George Krey, memimpin inisiatif ini dengan harapan dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil menyusul target PAD Kabupaten Biak Numfor yang cukup tinggi, yakni sebesar Rp44 miliar di tahun 2025. Hingga triwulan ketiga tahun 2025, realisasi PAD baru mencapai Rp3 miliar. Dengan waktu sekitar sembilan bulan tersisa, Bapenda Biak Numfor berupaya keras untuk mencapai target tersebut. Sinkronisasi data perizinan dan kewajiban pajak menjadi strategi kunci dalam upaya ini.
Inisiatif ini melibatkan kerjasama yang erat antara Bapenda dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bapenda berharap DPMPTSP dapat memberikan informasi lengkap mengenai kewajiban pajak dan retribusi kepada pelaku usaha sebelum menerbitkan izin usaha. Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan penerimaan PAD secara signifikan.
Sinkronisasi Perizinan dan Pajak: Kunci Peningkatan PAD
Kepala Bapenda Biak Numfor, George Krey, menekankan pentingnya sinkronisasi data perizinan dan pajak. "Saya harapkan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat memberikan data kewajiban retribusi dan pajak ke pelaku usaha sebelum menerbitkan proses perizinan," ujar Krey. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut, Krey menjelaskan bahwa upaya peningkatan PAD ini membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang intensif antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Ya kami Bapenda butuh koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif antar organisasi perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi dalam upaya mendongkrak penerimaan PAD," tambahnya. Sinergi antar OPD dianggap sebagai faktor penentu keberhasilan program ini.
Beberapa objek pajak daerah yang menjadi andalan dalam upaya peningkatan PAD antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak parkir, pajak reklame, dan berbagai jenis retribusi lainnya. Optimalisasi potensi pajak dari sektor-sektor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target PAD.
Tantangan dan Harapan
Meskipun Bapenda Biak Numfor optimis dapat mencapai target PAD 2025, namun tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini.
Selain itu, kerjasama yang efektif antar OPD juga sangat penting. Koordinasi yang baik akan memastikan data perpajakan akurat dan terintegrasi, sehingga memudahkan proses pengawasan dan penagihan pajak. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kebocoran PAD akibat kurangnya koordinasi antar instansi.
Bapenda Biak Numfor berharap upaya edukasi dan sinkronisasi data perizinan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD di tahun 2025. Kerjasama dan komitmen dari seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Dengan sisa waktu sembilan bulan, Bapenda Biak Numfor akan terus berupaya maksimal untuk mencapai target PAD sebesar Rp44 miliar. Program edukasi dan sosialisasi akan terus digencarkan, serta koordinasi antar OPD akan terus ditingkatkan untuk memastikan tercapainya target tersebut.