Bapenda Bengkayang Kejar Target Penerimaan Pajak Rp27 Miliar di 2025: Kerja Sama dengan Kejaksaan Jadi Kunci
Bapenda Bengkayang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mencapai target penerimaan PBB P2 dan BPHTB sebesar Rp27 miliar di tahun 2025, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tengah gencar mengejar target penerimaan pajak daerah di tahun 2025. Target yang dipatok cukup tinggi, yakni mencapai Rp27 miliar yang terdiri dari Rp3,6 miliar untuk Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) dan Rp23,4 miliar untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya ini dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk kerja sama yang intensif dengan berbagai pihak, terutama Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Hingga April 2025, capaian penerimaan pajak masih jauh dari target. Untuk PBB P2, realisasi baru mencapai Rp427,2 juta (11,87 persen dari target), sementara BPHTB baru mencapai Rp2 miliar (15,21 persen dari target). Secara keseluruhan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkayang baru mencapai Rp39,1 miliar atau 33,86 persen dari target Rp115,1 miliar. Rendahnya capaian ini menjadi tantangan serius bagi Bapenda Bengkayang dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk mengoptimalkan penarikan pajak. Kerja sama tersebut tidak hanya terfokus pada PBB P2 dan BPHTB, tetapi juga mencakup pajak kendaraan bermotor dan parkir, serta penerangan jalan. "Kami meningkatkan kerja sama dengan kepolisian bidang lalu lintas dan dinas perhubungan," ujar Atet. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut.
Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang
Salah satu kunci strategi Bapenda Bengkayang dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang. Kerja sama ini difokuskan pada penegakan hukum terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. "Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum pajak," jelas Atet. Kejaksaan Negeri akan berperan dalam menangani wajib pajak yang membandel dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, khususnya pasal 30 yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan memiliki kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam hal ini.
Arifin Arsyad juga mengajak Bapenda Bengkayang untuk memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap wajib pajak bandel. "Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor pajak," tegasnya. Pihaknya juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak sebagai tanggung jawab sosial.
Selain penegakan hukum, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra positif pengelolaan pajak di masyarakat. Dengan adanya dukungan hukum yang kuat, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kabupaten Bengkayang demi kesejahteraan masyarakat.
Tantangan dan Harapan
Bapenda Bengkayang masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan PAD, salah satunya adalah masih banyaknya wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri, menjadi sangat penting. Upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah bagi pembangunan daerah juga terus dilakukan.
Yohanes Atet berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam mencapai target PAD Kabupaten Bengkayang. Ia berharap kerja sama yang telah dibangun dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pada akhirnya dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bengkayang. Dengan target yang cukup tinggi, kerja keras dan kolaborasi yang baik antara Bapenda dan berbagai pihak terkait sangatlah krusial untuk keberhasilannya.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel. Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bengkayang.