Pajak Daerah Bekasi Capai Rp837 Miliar di Triwulan II 2025
Realisasi pajak daerah Kabupaten Bekasi hingga pertengahan triwulan II 2025 mencapai Rp837 miliar, atau 23,87 persen dari target tahunan Rp3,6 triliun, dengan potensi peningkatan di triwulan berikutnya.

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil membukukan realisasi pendapatan pajak daerah yang signifikan hingga pertengahan triwulan II tahun 2025. Angka tersebut mencapai Rp837 miliar, setara dengan 23,87 persen dari target tahunan sebesar Rp3,6 triliun. Capaian ini menunjukkan kinerja positif sektor pajak daerah di Kabupaten Bekasi, meskipun masih di bawah setengah dari target tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan bahwa realisasi pajak daerah terus mengalami peningkatan. Beliau optimis tren peningkatan akan berlanjut di triwulan III, terutama karena pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) biasanya meningkat signifikan pada bulan Agustus. "Terus naik dan saat ini sudah mencapai Rp837 miliar. Nanti triwulan III tren melonjak karena wajib pajak BPHTB dan PBB P2 kerap membayar di Agustus," ujar Ani Gustini di Cikarang, Rabu.
Bapenda Kabupaten Bekasi telah mengerahkan seluruh petugas penagih pajak untuk memaksimalkan potensi pendapatan. Upaya ini meliputi pengejaran wajib pajak yang belum taat dan pencarian objek pajak baru. "Kami kerahkan semua lini untuk bekerja bagaimana mencari potensi-potensi pajak. Sebab pajak daerah ini merupakan sumber keuangan untuk menopang pembangunan daerah," tambah Ani Gustini. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak.
Rincian Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Bekasi
Berikut rincian realisasi pajak daerah Kabupaten Bekasi hingga pertengahan triwulan II 2025:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp268 miliar (dari target Rp831 miliar)
- Pajak Reklame: Rp9,2 miliar (dari target Rp30 miliar)
- Pajak Air Tanah: Rp3,4 miliar (dari target Rp13 miliar)
- Pajak Sarang Burung Walet: Rp1,4 juta (dari target Rp2 juta)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp539 juta (dari target Rp3 miliar)
- PBB P2: Rp157 miliar (dari target Rp825 miliar)
- BPHTB: Rp223 miliar (dari target Rp1,27 triliun)
- Pajak Kendaraan Bermotor: Rp137 miliar (dari target Rp410 miliar)
- BBNKB: Rp76 miliar (dari target Rp291 miliar)
Bapenda juga gencar melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan pembayaran PBB P2. "Turun ke lapangan ini banyak manfaat. Contoh ketika mendaftarkan PBB baru hanya hamparan lahan, ternyata saat ke lapangan sudah ada bangunan, itu jadi potensi pendapatan. Bukan hanya lahan, bangunannya juga kami masukkan objek pajak," jelas Ani Gustini. Strategi ini terbukti efektif dalam menemukan potensi pajak baru dan meningkatkan pendapatan daerah.
Realisasi pajak daerah Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp837 miliar hingga pertengahan triwulan II 2025 menunjukkan upaya serius pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan. Meskipun masih terdapat beberapa jenis pajak yang realisasinya masih di bawah target, upaya Bapenda yang proaktif dan pendekatan langsung kepada masyarakat diyakini akan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah di masa mendatang, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara optimal.