Bapenda Biak Numfor Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Rp1 Miliar
Bapenda Kabupaten Biak Numfor, Papua, bekerja sama dengan Kejari setempat untuk menagih tunggakan pajak dan retribusi daerah yang mencapai Rp1 miliar, berharap upaya persuasif ini meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, sedang berupaya keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menagih tunggakan pajak dan retribusi daerah yang mencapai angka fantastis, yakni Rp1 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda mengambil langkah strategis dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor. Langkah ini diambil pada Rabu, 26 Maret 2024, di Biak, Papua.
Kepala Bapenda Biak Numfor, George Krey, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada upaya persuasif kepada para pelaku usaha yang menunggak pajak dan retribusi. Kejari akan berperan sebagai pendamping petugas Bapenda dalam proses penagihan. "Pendampingan Kejari membantu Bapenda memberikan upaya persuasif bagi pelaku usaha yang menunggak pajak dan retribusi," ujar Krey.
Harapannya, dukungan dari Kejari akan memberikan hasil signifikan terhadap peningkatan PAD. Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan keberhasilan strategi ini. Keterlibatan Kejari pada tahun lalu berhasil menambah PAD sebesar lebih dari Rp500 juta melalui pembayaran tunggakan pajak dan retribusi.
Upaya Maksimal Tingkatkan PAD Biak Numfor
Tahun anggaran 2025 mendatang, Bapenda Biak Numfor menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp49 miliar. Target yang cukup tinggi ini membutuhkan strategi yang efektif dan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kejari Biak. Oleh karena itu, kerja sama ini dianggap krusial untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Meskipun demikian, Bapenda tetap mengutamakan pendekatan persuasif kepada para penunggak pajak dan retribusi. Hal ini sejalan dengan harapan agar wajib pajak memiliki kesadaran dan partisipasi aktif dalam melunasi kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.
"Upaya persuasif lebih diutamakan ditempuh Bapenda, karena kami butuh kesadaran dan partisipasi aktif pelaku usaha untuk melunasi kewajiban bayar pajak dan retribusi," jelas Krey. Bapenda berharap kesadaran ini akan muncul tanpa perlu tindakan tegas lainnya.
Target PAD dan Peran Kejari
Target PAD sebesar Rp49 miliar untuk Tahun Anggaran 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda Biak Numfor. Dengan melibatkan Kejari, Bapenda berharap dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Pengalaman positif di tahun sebelumnya menjadi dasar optimisme Bapenda dalam mencapai target tersebut.
Kerja sama ini bukan hanya sekadar upaya penagihan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak agar lebih memahami pentingnya kewajiban membayar pajak dan retribusi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Kejari Biak Numfor berperan penting dalam memberikan dukungan hukum dan pendampingan teknis kepada Bapenda dalam proses penagihan. Keterlibatan Kejari juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak yang membandel.
Pentingnya Kesadaran Wajib Pajak
George Krey menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif dari wajib pajak dan retribusi dalam melunasi kewajiban mereka. Pembayaran pajak dan retribusi merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Bapenda berharap, dengan adanya upaya persuasif yang dilakukan bersama Kejari, para penunggak pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan PAD dan mendukung program pembangunan di Kabupaten Biak Numfor.
Selain upaya persuasif, Bapenda juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak dan retribusi tepat waktu. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Dengan kerja sama yang baik antara Bapenda dan Kejari, diharapkan target PAD Kabupaten Biak Numfor dapat tercapai dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar.