DPR RI Dorong Kolaborasi Kantor Pajak dan Bea Cukai: Mengapa Edukasi Pajak Penting bagi Wajib Pajak?
Anggota DPR RI Wihadi Wiyanto mendesak Kantor Pajak dan Bea Cukai Bojonegoro berkolaborasi dalam Edukasi Pajak. Langkah ini krusial untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wihadi Wiyanto, secara tegas mendorong Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro untuk bersinergi. Dorongan ini disampaikan dalam rangka mengintensifkan edukasi kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.
Inisiatif kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, termasuk para pelaku usaha, memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai alur, proses, serta urgensi pembayaran pajak dan bea cukai. Wihadi Wiyanto menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Bojonegoro pada Selasa (5/8). Menurutnya, langkah edukasi yang terpadu ini sangat penting untuk membangun kesadaran fiskal.
Edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait regulasi perpajakan. Sosialisasi ini juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang transparan dan bertanggung jawab, di mana setiap pihak memahami peran serta kewajibannya dalam mendukung penerimaan negara.
Pentingnya Kolaborasi dalam Sosialisasi Perpajakan
Wihadi Wiyanto menekankan bahwa kolaborasi antara kantor pajak dan bea cukai merupakan strategi yang efektif untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Edukasi ini tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada sektor-sektor usaha strategis. Salah satu target utama adalah para pelaku usaha, seperti pengusaha tembakau dan eksportir, yang memiliki keterkaitan langsung dengan regulasi perpajakan dan bea cukai.
Melalui kegiatan edukasi ini, para pelaku usaha diharapkan dapat memahami secara mendalam berbagai aspek perpajakan dan bea cukai yang relevan dengan kegiatan bisnis mereka. Pemahaman yang baik akan meminimalkan potensi pelanggaran dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban fiskal dengan benar. Ini juga merupakan upaya proaktif pemerintah untuk memfasilitasi dunia usaha dalam menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pemahaman, Wihadi juga mengingatkan pentingnya ketegasan petugas pajak. Ia menegaskan bahwa jika ada wajib pajak yang terbukti bersalah dalam pembayaran pajak, harus dinyatakan bersalah secara transparan. Ketegasan ini krusial untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan bahwa pendapatan negara dari sektor pajak tidak terpengaruh oleh praktik-praktik yang tidak sesuai.
Mekanisme Penegakan dan Pelayanan Pajak
Menanggapi dorongan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menegaskan bahwa seluruh kantor pelayanan pajak di wilayahnya telah diinstruksikan untuk gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak. Sosialisasi ini mencakup berbagai tahapan, termasuk prosedur yang berlaku apabila wajib pajak menunggak pembayaran pajak.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK). Surat ini diberikan kepada wajib pajak yang terindikasi memiliki perbedaan data pembayaran pajak, dengan batas waktu klarifikasi selama 14 hari sejak surat dikeluarkan. SP2DK memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data, sehingga potensi kesalahpahaman dapat dihindari.
Agustin juga memastikan bahwa kantor pajak senantiasa membuka layanan terkait perpajakan dan permasalahan yang mungkin dihadapi wajib pajak. Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan keringanan atau pengurangan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penegakan hukum pajak, prinsip ultimum remidium diterapkan, yang berarti penyelesaian melalui pembayaran pajak adalah prioritas utama. Namun, jika tidak ada titik temu, tindakan penyitaan dapat dilakukan sebagai upaya terakhir sesuai prosedur yang berlaku.