115 Narapidana Rutan Serang Dapat Remisi Idul Fitri 2025
Sebanyak 115 narapidana di Rutan Kelas IIB Serang menerima remisi khusus Idul Fitri 2025, dengan rincian 62 orang mendapat remisi 15 hari dan 53 orang lainnya 30 hari.

Sebanyak 115 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, menerima kabar gembira berupa remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku baik dan partisipasi aktif para narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman. Peristiwa ini terjadi di Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada Jumat, 28 Maret 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar, menjelaskan rincian remisi yang diberikan. Dari 115 narapidana, 62 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, sementara 53 orang lainnya menerima remisi selama 30 hari. Tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, yang berarti pembebasan langsung setelah pengurangan masa pidana.
"Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang telah ditetapkan terkait pemberian hak remisi narapidana," jelas Marthen Butar Butar. Ia menambahkan bahwa remisi ini juga sebagai wujud penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Rutan.
Remisi Sebagai Motivasi Perubahan
Marthen Butar Butar berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman. "Kami berharap dengan adanya remisi ini, mereka semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," ujarnya.
Remisi khusus Idul Fitri merupakan program tahunan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan narapidana. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menyadari kesalahannya dan berusaha memperbaiki diri.
Salah satu narapidana, yang hanya disebutkan berinisial TB, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas remisi yang diterimanya. "Alhamdulillah, ini seperti angin segar buat saya, dapat remisi berarti semakin dekat dengan kebebasan dan kesempatan untuk memperbaiki diri di luar sana. Saya merasa lebih termotivasi untuk terus berbuat baik dan menjalani sisa masa tahanan dengan lebih semangat," ungkap TB.
Harapan untuk Masa Depan
Bagi TB, remisi ini semakin mendekatkannya pada kebebasan dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Ini merupakan tahun kedua TB merayakan Idul Fitri di rutan. Tahun lalu, ia mendapat remisi 15 hari, dan tahun ini ia menerima remisi 30 hari. Ia mengaku sangat menantikan momen berkumpul kembali dengan keluarganya.
"Momen lebaran itu soal kebersamaan. Meski belum bisa pulang tahun ini, setidaknya saya tahu bahwa hari itu akan segera datang. Terima kasih untuk kesempatan ini, saya tidak akan menyia-nyiakannya," tambah TB dengan penuh harapan. Pernyataan ini menggambarkan dampak positif remisi bagi semangat dan motivasi para narapidana untuk menjalani sisa masa hukuman dengan lebih baik.
Dengan adanya pengurangan masa tahanan ini, diharapkan para narapidana dapat semakin bersemangat menjalani masa hukuman dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah bebas nantinya. Remisi ini bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga sebuah dorongan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.