291 Narapidana Lapas Baubau Usul Remisi Lebaran 2025, Satu Langsung Bebas!
Lapas Baubau mengusulkan remisi Lebaran 2025 untuk 291 narapidana, dengan rincian remisi dan satu narapidana langsung bebas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara, telah mengajukan usulan remisi kepada 291 narapidana untuk merayakan Lebaran 2025 dengan pengurangan masa tahanan. Usulan ini disampaikan pada Rabu, 26 Maret 2025, di Baubau. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Baubau, Muh Nur Aksa, menjelaskan proses pengajuan dan kategori remisi yang diberikan.
Muh Nur Aksa memaparkan bahwa terdapat berbagai kategori remisi yang diusulkan, termasuk Remisi Khusus I (RK I) dan RK II. Yang menarik, satu narapidana kasus penganiayaan bahkan diusulkan untuk mendapatkan remisi kategori RK II, yang berarti ia akan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri. Ini merupakan kabar gembira bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Proses pengajuan remisi ini melibatkan pemeriksaan berkas dan persyaratan administrasi. Bagi narapidana yang berkasnya belum lengkap atau belum memenuhi syarat, Aksa menjelaskan bahwa akan ada remisi susulan setelah Lebaran. Hal ini memastikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh narapidana yang berhak mendapatkan remisi.
Rincian Remisi dan Kategori Narapidana
Usulan remisi untuk 291 narapidana tersebut terdiri dari berbagai besaran pengurangan masa tahanan. Sebanyak 61 orang diusulkan mendapatkan remisi 15 hari, 164 orang mendapatkan remisi satu bulan, 46 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 19 narapidana lainnya akan mendapatkan remisi dua bulan. Pembagian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan lamanya masa hukuman yang telah dijalani.
Aksa menegaskan bahwa semua narapidana Muslim yang memenuhi persyaratan administrasi dan masa menjalani pidana diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat, remisi akan diberikan setelah Lebaran. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Baubau untuk memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh warga binaannya.
Selain remisi Idul Fitri, Lapas Baubau juga mengusulkan satu orang narapidana untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi. Penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan secara virtual dari pusat pada tanggal 28 Maret 2025.
Jumlah Warga Binaan dan Data Tambahan
Lapas Baubau saat ini menampung 514 orang warga binaan. Dari jumlah tersebut, 391 orang merupakan narapidana, sementara sisanya adalah tahanan. Data ini menunjukkan kapasitas Lapas Baubau dan jumlah warga binaan yang dilayani.
Proses pengajuan remisi ini menunjukkan komitmen Lapas Baubau dalam memberikan kesempatan pembinaan dan perbaikan diri bagi para narapidana. Dengan adanya remisi, diharapkan para narapidana dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa hukumannya.
Sistem remisi ini juga memberikan motivasi bagi narapidana untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh Lapas. Hal ini penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial dan mengurangi angka residivis.