Ribuan Narapidana Sumsel Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025
Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel berikan remisi kepada 11.066 narapidana dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025, dengan pengurangan masa hukuman bervariasi.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan remisi kepada ribuan narapidana dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Pemberian remisi secara serentak ini dilaksanakan pada Jumat, 28 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Keputusan ini menjawab pertanyaan Siapa yang mendapatkan remisi (ribuan narapidana di Sumsel), Apa yang diberikan (remisi/pengurangan masa pidana), Di mana (Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang), Kapan (28 Maret 2025), Mengapa (dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri), dan Bagaimana (melalui proses verifikasi sistem database pemasyarakatan).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Erwendi Supriyanto, menjelaskan alasan pemberian remisi secara serentak. "Perayaan dua hari besar keagamaan tersebut waktunya berdekatan, untuk itu pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri itu dilaksanakan secara serentak hari ini," ujarnya. Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Total terdapat 11.066 narapidana yang menerima remisi. Rinciannya, tujuh narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2025, sedangkan 11.059 narapidana lainnya menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada berbagai faktor yang telah ditentukan.
Syarat Pemberian Remisi dan Proses Otomatis
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel, Mishbahuddin, menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi. Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, dibuktikan dengan tidak adanya catatan pelanggaran disiplin. Selain itu, narapidana yang terlibat kasus korupsi (tipikor) juga wajib melunasi denda dan uang pengganti. Keikutsertaan aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) juga menjadi syarat penting.
Proses pengusulan remisi sendiri kini telah memanfaatkan teknologi informasi. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) berperan penting dalam otomatisasi proses ini. "SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," terang Mishbahuddin. Hal ini menunjukkan komitmen Ditjenpas Sumsel untuk menerapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan remisi.
Sistem ini dirancang untuk memastikan keadilan dan objektivitas dalam pemberian remisi. Dengan demikian, prosesnya menjadi lebih transparan dan terhindar dari potensi manipulasi. Otomatisasi ini juga mempercepat proses pemberian remisi, sehingga narapidana yang berhak mendapatkannya dapat segera merasakan manfaatnya.
Transparansi dan Efisiensi Sistem Remisi
Penerapan sistem database pemasyarakatan (SDP) dalam proses pengusulan remisi menunjukkan komitmen Ditjenpas Sumsel terhadap transparansi dan efisiensi. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meminimalisir potensi kesalahan manusia dan memastikan bahwa remisi diberikan secara adil dan merata kepada narapidana yang memenuhi syarat. Dengan adanya sistem otomatis ini, diharapkan proses pemberian remisi dapat lebih tertib dan akuntabel.
Ke depan, diharapkan sistem SDP terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan tantangan dalam pengelolaan pemasyarakatan. Peningkatan kualitas sistem ini akan semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian remisi, serta memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip keadilan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana, mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum. Proses yang transparan dan efisien ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Ditjenpas Sumsel.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi dan transparan, diharapkan pemberian remisi dapat menjadi bagian dari proses pembinaan yang efektif bagi para narapidana, membantu mereka untuk kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.