Fakta Unik: Enam Narapidana Lapas Pariaman Langsung Bebas Berkat Remisi Kemerdekaan HUT RI ke-80
Enam narapidana di Lapas Pariaman langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Kemerdekaan pada peringatan HUT RI ke-80, memicu rasa penasaran publik.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 membawa kabar gembira bagi sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Pariaman, Sumatera Barat. Sebanyak enam orang narapidana dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan. Momen kebebasan ini menjadi sorotan utama dalam rangkaian acara peringatan hari bersejarah bangsa.
Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Sahduriman, mengonfirmasi bahwa total 401 narapidana menerima remisi pada tahun ini, dengan enam di antaranya langsung dinyatakan bebas. Proses pembacaan remisi dilaksanakan pada Minggu, 18 Agustus, di lingkungan Lapas Pariaman. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan.
Narapidana yang mendapatkan kebebasan ini sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus kriminal, termasuk pencurian, pemalsuan uang, dan penyalahgunaan narkoba. Mereka dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani pembinaan kepribadian serta kemandirian dengan baik. Pemotongan masa hukuman ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
Rincian Pemberian Remisi Umum di Lapas Pariaman
Pemberian remisi umum di Lapas Klas IIB Pariaman mencakup berbagai kategori pemotongan masa tahanan, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Data yang dirilis menunjukkan distribusi remisi yang beragam, mencerminkan durasi hukuman dan tingkat kepatuhan narapidana selama menjalani masa pidana. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
Secara rinci, Sahduriman menjelaskan bahwa 43 narapidana menerima remisi satu bulan, sementara 93 orang mendapatkan remisi dua bulan. Kategori remisi tiga bulan menjadi yang terbanyak dengan 174 narapidana. Selain itu, 49 narapidana memperoleh remisi empat bulan, 38 narapidana mendapatkan remisi lima bulan, dan empat narapidana menerima remisi enam bulan. Angka-angka ini menunjukkan skala pemberian remisi yang signifikan di Lapas Pariaman.
Proses seleksi penerima remisi dilakukan secara ketat, memastikan bahwa hanya narapidana yang benar-benar memenuhi kriteria yang berhak mendapatkannya. Kriteria tersebut meliputi perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan telah menjalani sebagian masa pidana yang ditentukan. Remisi ini tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan program pembinaan di dalam lapas.
Remisi Dasawarsa dan Jumlah Penghuni Lapas
Selain remisi umum yang diberikan setiap tahun, narapidana di Lapas Pariaman juga berkesempatan mendapatkan Remisi Dasawarsa pada tahun ini. Remisi jenis ini merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, menandai periode khusus dalam sejarah kemerdekaan. Pemberian remisi dasawarsa ini menambah daftar panjang penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Sebanyak 402 narapidana tercatat mendapatkan Remisi Dasawarsa dengan potongan masa hukuman bervariasi antara 30 hari hingga 90 hari. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan insentif bagi narapidana yang menunjukkan progres positif. Keberadaan dua jenis remisi ini, umum dan dasawarsa, memberikan peluang lebih besar bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat lebih cepat.
Saat ini, Lapas Klas IIB Pariaman menampung total 587 penghuni, yang terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan. Jumlah ini mencerminkan kapasitas dan dinamika penghuni di lapas tersebut. Program remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam manajemen populasi lapas, sekaligus sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada rehabilitasi.
Pesan Pejabat untuk Mantan Narapidana
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan pesan mendalam kepada para narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya mereka yang langsung bebas. Beliau menekankan pentingnya memperbaiki sikap dan menyesali perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan. Harapannya, mereka tidak hanya menjadi pribadi yang lebih baik, tetapi juga dapat diterima kembali di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.
"Jangan ulangi perbuatan yang melanggar hukum, ingat orang tua dan keluarga," tegas John Kenedy Azis, mengingatkan para mantan narapidana akan konsekuensi dari tindakan mereka dan pentingnya dukungan keluarga. Pesan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran dan tanggung jawab sosial bagi mereka yang akan kembali berinteraksi dengan lingkungan luar.
Senada dengan itu, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengajak warga binaan di Lapas untuk serius menjalankan pembinaan yang diberikan. Pembinaan yang baik tidak hanya akan mempercepat pemotongan masa tahanan, tetapi juga membentuk karakter yang lebih positif. Beliau berharap proses rehabilitasi di dalam lapas dapat menghasilkan individu yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungannya.