HUT ke-80 RI: 922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi, Ada yang Langsung Bebas!
Ratusan warga binaan Lapas Tarakan mendapatkan remisi pada HUT ke-80 RI, termasuk 22 orang yang langsung bebas. Siapa saja yang beruntung dan bagaimana prosesnya? Simak selengkapnya!

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Sebanyak 922 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) sebagai bentuk penghargaan dari negara. Pemberian remisi ini menandai komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak narapidana yang telah menjalani masa pidana dengan baik serta memenuhi kewajiban lainnya.
Acara penyerahan remisi secara simbolis berlangsung khidmat di Lapangan Utama Gedung Tarakan Art and Convention Center (TACC), Kota Tarakan, pada hari Minggu. Wali Kota Tarakan, Khairul, didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan, Jupri, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada dua perwakilan warga binaan. Momen penting ini menjadi bukti nyata bahwa program pembinaan di lingkungan Lapas Tarakan berjalan sangat efektif dan kondusif.
Menurut Kalapas Jupri, remisi ini merupakan hadiah istimewa dari negara yang bertepatan dengan momen kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi dorongan motivasi yang kuat bagi para narapidana untuk terus berbuat baik. Mereka didorong menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menghirup udara bebas.
Syarat Ketat dan Kategori Penerima Remisi
Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Tarakan tidak dilakukan tanpa syarat yang ketat dan terukur. Kalapas Jupri menjelaskan bahwa setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan. Syarat administratif utama meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan tanpa catatan pelanggaran disiplin yang berarti.
Selain itu, syarat substantif mencakup perilaku yang sangat baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Narapidana juga diwajibkan aktif mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan Lapas secara konsisten. Penting pula bagi mereka untuk menunjukkan penurunan tingkat risiko yang signifikan, menandakan perubahan positif dalam diri.
Dari total 922 penerima remisi, mayoritas atau 900 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, yang berarti mereka memperoleh pengurangan masa pidana. Sementara itu, ada 22 narapidana yang sangat beruntung karena menerima Remisi Umum (RU) II. Pemberian RU II ini secara otomatis membuat mereka dinyatakan langsung menghirup udara bebas, mengakhiri masa pidana mereka.
Selain Remisi Umum, sebanyak 993 narapidana di Lapas Tarakan juga berhak menerima Remisi Dasawarsa (RD). Remisi jenis ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana setiap sepuluh tahun sekali. Pemberian RD kali ini sangat istimewa karena bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-80, menambah kebahagiaan bagi para penerima.
Makna Remisi sebagai Dorongan Motivasi dan Reintegrasi
Remisi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Remisi Umum (RU) secara khusus diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahunnya. Ini menunjukkan perhatian negara terhadap proses rehabilitasi narapidana.
Warga binaan yang menerima remisi di Lapas Tarakan berasal dari berbagai jenis kasus pidana. Mereka meliputi narapidana tindak pidana narkotika, kasus korupsi, serta berbagai pidana umum lainnya. Besaran pengurangan masa pidana yang diterima oleh masing-masing narapidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan, tergantung kategori dan lamanya pidana.
Kalapas Jupri menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, ia berharap remisi dapat menjadi dorongan motivasi yang sangat kuat bagi para narapidana. Tujuannya adalah agar mereka terus berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab serta produktif.
Jumlah 922 narapidana yang menerima remisi ini menjadi indikator keberhasilan program pembinaan di Lapas Tarakan. Kondusifitas dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pemasyarakatan telah berjalan dengan sangat baik. Diharapkan, setelah bebas, mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dan turut serta aktif dalam pembangunan bangsa tanpa kembali terjerumus pada kesalahan yang sama.