Pemkab Kudus Percepat Penataan TPA Tanjungrejo, Atasi Penumpukan Sampah
Pemerintah Kabupaten Kudus sedang berupaya mengatasi masalah penumpukan sampah akibat penutupan sementara TPA Tanjungrejo dengan melakukan penataan dan mencari solusi pengelolaan sampah alternatif.

Pemkab Kudus tengah berjibaku mengatasi masalah penumpukan sampah di Kabupaten Kudus. TPA Tanjungrejo, tempat pemrosesan akhir sampah utama, sementara ditutup, menyebabkan sampah menumpuk di berbagai titik. Penutupan ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2024, mengakibatkan keresahan warga.
Upaya Pemkab Kudus
Pemerintah Kabupaten Kudus langsung bergerak cepat dengan melakukan penataan TPA Tanjungrejo. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus, Abdul Halil, menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan. Selain penataan sampah itu sendiri, Pemkab juga membangun parit penampung lindi dan melakukan penyemprotan eko enzim untuk meminimalisir polusi udara. Pengurukan tanah pada sampah juga dilakukan untuk mencegah rembesan air lindi dan pencemaran air tanah.
Abdul Halil menambahkan, situasi ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih peduli dengan pemilahan sampah sejak di rumah. Sampah organik, misalnya, bisa diolah menjadi pupuk organik oleh PT Djarum. Sementara itu, sampah plastik direncanakan akan dibakar menggunakan mesin insinerator milik Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.
Dampak Penutupan TPA
Penutupan TPA Tanjungrejo berdampak signifikan terhadap pengelolaan sampah di Kudus. Penumpukan sampah terjadi di berbagai tempat, termasuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) Desa Rendeng. Warga Kelurahan Mlati, misalnya, mengeluhkan terhentinya pengambilan sampah sejak Jumat, 17 Januari 2024. Hal serupa dialami warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae.
Di TPS Rendeng, penumpukan sampah terlihat jelas. Bahkan, pagar TPS ditutup sejak Jumat, namun masih ada warga yang membuang sampah secara liar di depan pagar. Alan Muttaqin, staf TPS Rendeng, menjelaskan bahwa sampah yang menumpuk bukan berasal dari petugas pengangkut sampah resmi, melainkan dari pembuangan liar.
Petugas pengambil sampah rumah tangga juga terdampak. Mereka sementara ditahan di masing-masing pemukiman karena TPS belum dapat membuang sampah ke TPA Tanjungrejo. Sampah yang sudah terkumpul di TPS Rendeng sebelum penutupan juga belum dapat diangkut.
Kesimpulan
Penataan TPA Tanjungrejo oleh Pemkab Kudus menjadi upaya penting untuk mengatasi masalah penumpukan sampah. Namun, perlu kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat, dalam memilah sampah dan mencegah pembuangan sampah liar untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Solusi jangka panjang pengelolaan sampah juga perlu dikaji untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.