Atasi Penumpukan Sampah, Pemkab Tangerang Aktifkan 16 TPS 3R Pasca Penutupan TPA Jatiwaringin
Pemkab Tangerang aktifkan 16 TPS 3R sebagai solusi atasi penumpukan sampah pasca penutupan TPA Jatiwaringin oleh KLHK.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak cepat mengatasi masalah sampah dengan mengaktifkan kembali 16 Tempat Pengolahan Sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat penggunaan sistem open dumping yang mencemari lingkungan. Pemkab Tangerang berupaya menekan volume sampah yang masuk ke TPA Jatiwaringin sekaligus mencari solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa pengaktifan 16 TPS 3R adalah langkah mendesak untuk mencegah penumpukan sampah. “Kita harus segera menindaklanjuti. Kita berproses dengan mengaktifkan 16 TPS 3R untuk mencegah sampah masuk ke TPA Jatiwaringin,” ujarnya pada hari Senin. Pemkab Tangerang juga akan melakukan perbaikan infrastruktur di TPA Jatiwaringin serta memasang mesin pencacah sampah.
Penutupan TPA Jatiwaringin oleh KLHK merupakan tindakan tegas akibat pengelola lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penutupan dilakukan secara permanen karena masalah pencemaran dan kebakaran yang ditimbulkan. KLHK juga akan memanggil jajaran pejabat Pemkab Tangerang untuk mengkonfirmasi pelanggaran lingkungan yang terjadi.
Pengaktifan TPS 3R sebagai Solusi Mendesak
Pengaktifan kembali 16 TPS 3R menjadi fokus utama Pemkab Tangerang dalam menangani masalah sampah. TPS 3R ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA dengan cara memilah, mendaur ulang, dan menggunakan kembali sampah. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memperpanjang usia pakai TPA Jatiwaringin.
Selain mengaktifkan TPS 3R, Pemkab Tangerang juga berencana melakukan perbaikan dan evaluasi terkait pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin. Perbaikan infrastruktur dan pemasangan mesin pencacah sampah menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah secara keseluruhan.
Untuk memastikan kelancaran operasional TPS 3R, Pemkab Tangerang akan melakukan road show untuk melihat kelengkapan fasilitas dan memastikan kesiapan masing-masing lokasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa TPS 3R dapat berfungsi secara optimal dan memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Peningkatan Infrastruktur dan Sanitasi Landfill
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk membangun infrastruktur aliran atau sanitasi landfill. Sistem ini akan digunakan untuk mengubur sampah secara санитар dan mencegah pencemaran lingkungan. Pembangunan sanitary landfill menjadi solusi sementara sambil mencari solusi jangka panjang yang lebih berkelanjutan.
Pemkab Tangerang juga berencana menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah yang lebih modern dan efisien. Kerja sama ini diharapkan dapat menghadirkan teknologi dan sistem pengelolaan sampah yang lebih canggih, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Peningkatan infrastruktur dan sanitasi landfill merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tangerang untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan mengurangi risiko masalah sampah di masa depan.
Tindakan Tegas KLHK terhadap TPA Jatiwaringin
Penutupan TPA Jatiwaringin oleh KLHK merupakan tindakan tegas terhadap pengelola yang lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi dan meminta pengelola untuk menyiapkan langkah-langkah perbaikan selama 6 bulan.
KLHK juga akan memanggil Bupati Tangerang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta pengelola TPA Jatiwaringin untuk memberikan penjelasan terkait kasus pencemaran lingkungan yang terjadi. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Tindakan tegas KLHK ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola TPA di Indonesia untuk lebih serius dalam menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran. Pengelolaan sampah yang baik dan benar merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemkab Tangerang berharap dapat mengatasi masalah sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat. Pengaktifan TPS 3R, perbaikan infrastruktur, dan kerja sama dengan pihak ketiga menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.