KLH Ancam Tutup 3 TPA karena Pencemaran Lingkungan: Ende, Pekalongan, dan Tapanuli Tengah Terancam
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengancam akan menutup tiga tempat pembuangan akhir (TPA) karena berpotensi mencemari lingkungan, yaitu TPA Rate di Ende, TPA Degayu di Pekalongan, dan TPA Aek Nabobar di Tapanuli Tengah.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mempertimbangkan penutupan total tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah karena dinilai berpotensi mencemari lingkungan secara signifikan. Hal ini diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin lalu. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan atas 40 TPA yang dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan sampah yang aman dan ramah lingkungan.
Dari 40 TPA yang telah dievaluasi, 37 di antaranya dikenai sanksi administratif berupa penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping). Namun, tiga TPA lainnya dinilai memiliki potensi pencemaran yang jauh lebih serius dan berisiko tinggi terhadap lingkungan sekitar, sehingga KLH mempertimbangkan penutupan permanen operasionalnya. "Dari 40 yang telah dinaikkan dokumennya ke kita, dan setelah kita gelar maka ada tiga yang berpotensi dilakukan penutupan operasional TPA-nya. Jadi dari 40 maka 37 yang kita hentikan praktik open dumping-nya, namun yang tiga ini potensi pencemarannya sudah cukup berat," jelas Menteri Hanif.
Penutupan ini menjadi langkah tegas KLH dalam upaya melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ketiga TPA yang terancam penutupan total tersebut dinilai memiliki sejumlah pelanggaran lingkungan yang serius, termasuk kurangnya dokumen lingkungan dan izin operasional yang lengkap.
TPA yang Terancam Penutupan
Tiga TPA yang masuk dalam daftar potensi penutupan total tersebut adalah TPA Rate di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur; TPA Degayu di Kota Pekalongan, Jawa Tengah; dan TPA Aek Nabobar di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ketiga lokasi ini memiliki karakteristik yang memprihatinkan dari segi pengelolaan sampah dan potensi pencemaran lingkungan.
TPA Rate dan Degayu, yang berlokasi di pinggir laut, dinilai sangat berisiko karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang lengkap. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran air laut akibat rembesan air lindi (cairan sampah) yang dapat mencemari ekosistem perairan. Air hujan yang bercampur dengan sampah di TPA ini berpotensi meresap ke tanah dan mencemari laut.
Sementara itu, TPA Aek Nabobar yang berlokasi di area bukit juga tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. Ketiadaan dokumen ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan pengelolaan yang sesuai standar lingkungan. Kondisi ini meningkatkan potensi pencemaran lingkungan di sekitarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di ketiga TPA tersebut semakin memperparah potensi pencemaran. "Dekat dengan laut betapa berbahaya bagi lingkungan laut di daerah Pekalongan tanpa ipal, ini mungkin akan kami pertimbangkan untuk tutup total," tegas Rizal.
Potensi Pencemaran dan Dampaknya
Ketiadaan pengelolaan sampah yang baik di ketiga TPA tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Air lindi yang dihasilkan dari pembusukan sampah dapat mencemari tanah, air permukaan, dan air tanah. Hal ini dapat menyebabkan berbagai penyakit, terutama penyakit yang disebabkan oleh bakteri dan virus yang terkandung dalam sampah.
Selain itu, gas metana yang dihasilkan dari pembusukan sampah juga dapat mencemari udara dan berkontribusi terhadap pemanasan global. Bau busuk yang ditimbulkan oleh TPA juga dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, penutupan total ketiga TPA tersebut menjadi langkah yang penting untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
KLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas pengelolaan TPA yang tidak memenuhi standar lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Penutupan TPA ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengelola TPA lainnya untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah yang baik dan bertanggung jawab merupakan kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.