KLH Selidiki Kota Bersih Tanpa TPA: Sampah Dibuang ke Mana?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akan menyelidiki pengelolaan sampah di kota-kota tanpa TPA resmi, menyusul temuan kota bersih di Jawa Tengah yang diduga membuang sampah sembarangan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) tengah menyelidiki praktik pengelolaan sampah di sejumlah kota di Indonesia yang tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi. Penyelidikan ini dipicu oleh temuan sebuah kota di Jawa Tengah yang tampak bersih dari sampah, namun tanpa TPA yang jelas, menimbulkan kekhawatiran akan pembuangan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3).
Hanif menyatakan, "Kotanya bersih, tetapi sampahnya tidak ada. Ini yang harus kemudian jadi perhatian kita. Kemana membuang sampahnya? Kami tentu akan telusuri lebih lanjut karena ini menjadi tanggung jawab kita sebagai instansi yang kemudian diminta pemerintah menangani ini." Pernyataan ini menegaskan komitmen KLH untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus kota di Jawa Tengah tersebut menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan besar mengenai alur pengelolaan sampah yang sebenarnya. Kebersihan kota tersebut seolah menyembunyikan permasalahan yang lebih besar, yaitu potensi pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah di lokasi-lokasi ilegal. KLH berkomitmen untuk mengungkap praktik tersebut dan memastikan tidak ada lagi kota yang mengabaikan kewajiban pengelolaan sampahnya.
Penelusuran KLH terhadap Pengelolaan Sampah
KLH menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah. Pengumpulan dan penanganan sampah harus memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melakukan upaya pengurangan sampah dan pengawasan yang ketat terhadap seluruh kegiatan yang berpotensi menghasilkan sampah.
Menteri Hanif secara khusus mengingatkan bupati dan walikota akan kewajiban mereka dalam mengawasi pengelolaan sampah di wilayahnya, termasuk di pasar, hotel, restoran, kafe, dan kawasan industri. "Semua yang ada di wilayah kabupaten/kota itu menjadi kewenangan beliau untuk mengawasi. Tidak peduli siapapun yang menerbitkan izin usahanya. Jadi wajib kepada bupati/walikota untuk kemudian mengatur semua," tegas Hanif.
Langkah KLH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Indonesia. Dengan menelusuri alur pengelolaan sampah di kota-kota tanpa TPA, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah ilegal.
KLH juga tengah berupaya menertibkan TPA yang masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan yang memadai. Saat ini, KLH melakukan pengawasan terhadap 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 286 TPA milik pemerintah kabupaten, 51 TPA milik pemerintah kota, dan 6 TPA regional/provinsi. Sebanyak 37 TPA di antaranya akan ditutup dan dilakukan perbaikan sistem pengelolaan sampahnya melalui sanksi administratif paksaan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.
TPA Ilegal dan Dampaknya terhadap Lingkungan
Praktik pembuangan sampah di lokasi ilegal, seperti yang diduga terjadi di kota di Jawa Tengah tersebut, memiliki dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air, dan udara. Hal ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar, serta merusak ekosistem.
Oleh karena itu, upaya KLH untuk menelusuri pengelolaan sampah di kota-kota tanpa TPA merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan penerapan aturan yang ketat dan pengawasan yang efektif, diharapkan dapat mencegah terjadinya pembuangan sampah ilegal dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab.
KLH juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah. Kampanye edukasi dan sosialisasi dapat membantu masyarakat untuk memilah sampah, mengurangi sampah, dan mendaur ulang sampah. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kesimpulannya, penyelidikan KLH terhadap pengelolaan sampah di kota-kota tanpa TPA merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan permasalahan sampah di Indonesia dapat teratasi dengan baik.