{{caption}}
KLH Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tanpa Pandang Bulu, Sanksi Ormas hingga Pemda!

KLH menegaskan penegakan hukum lingkungan tanpa pandang bulu, termasuk ormas dan pemerintah daerah yang melanggar aturan.

{{caption}}
KLH Tutup Permanen TPA Jatiwaringin Akibat Pencemaran Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup permanen TPA Jatiwaringin, Tangerang, karena pencemaran lingkungan serius dan kebakaran akibat pengelolaan sampah yang buruk, serta memanggil pejabat terkait untuk dimintai keterangan.

{{caption}}
KLHK Pidana Kepala DLH Tangerang Terkait Kebakaran TPA Jatiwaringin

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, secara pidana atas kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di TPA Jatiwaringin.

{{caption}}
KLH Ancam Sanksi Pidana untuk 7 TPA 'Open Dumping'

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berpotensi menjatuhkan sanksi pidana terhadap tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih melakukan praktik 'open dumping' atau pembuangan sampah terbuka di Indonesia.

{{caption}}
KLH Tindak Tegas Pengelola TPA Ilegal: Efek Jera Jadi Target Utama

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum terhadap pengelola TPA ilegal di Depok dan Bandung untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan.

{{caption}}
Pasar Caringin Bandung Siap Kelola Sampah Mandiri Pasca Penyegelan KLH

Pasar Caringin Bandung, yang sebelumnya disegel KLH karena pelanggaran pengelolaan sampah, kini siap mengelola sampah secara mandiri dengan kerjasama pihak swasta dan pembangunan TPST.

{{caption}}
KLH Segel TPS Pasar Caringin Bandung: Pelanggaran Dokumen Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPS Pasar Caringin, Bandung, karena pelanggaran dokumen lingkungan dan izin operasional incinerator, menuntut pengelola untuk memperbaiki pengelolaan sampah sesuai aturan.

{{caption}}
KLH Ancam Sanksi Tegas TPA 'Open Dumping': 10 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengancam sanksi tegas, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar, bagi pengelola TPA yang masih melakukan praktik 'open dumping' dan melanggar aturan pengelolaan sampah.