KLH Tutup Permanen TPA Jatiwaringin Akibat Pencemaran Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup permanen TPA Jatiwaringin, Tangerang, karena pencemaran lingkungan serius dan kebakaran akibat pengelolaan sampah yang buruk, serta memanggil pejabat terkait untuk dimintai keterangan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten. Penutupan permanen ini dilakukan karena TPA tersebut menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan beberapa kali kebakaran. Penutupan ini diumumkan pada Jumat, 16 Mei, di Tangerang oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Keputusan penutupan ini diambil setelah KLH memberikan sanksi dan meminta pengelola TPA untuk memperbaiki pengelolaan sampah selama enam bulan. Namun, karena kondisi yang semakin kritis dan membahayakan, KLH memutuskan untuk menutup TPA Jatiwaringin secara permanen. "Karena kejadian ini kan luar biasa, ada kebakaran, ini sudah tidak bisa kita toleransi," tegas Menteri Hanif.
Selain penutupan, KLH juga akan memanggil sejumlah pejabat Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran lingkungan yang terjadi. Pejabat yang dipanggil antara lain Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi, dan pengelola TPA Jatiwaringin. Pemanggilan ini juga terkait pencemaran Kali Cirarab akibat limbah dari TPA Jatiwaringin yang mengandung logam di atas batas aman.
Penutupan Permanen dan Pemanggilan Pejabat
Penutupan TPA Jatiwaringin dilakukan secara total dan permanen. KLH menilai sistem pembuangan sampah terbuka telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. "Tentunya iya (ditutup), kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan," jelas Menteri Hanif.
Pemanggilan sejumlah pejabat Kabupaten Tangerang bertujuan untuk mengkonfirmasi pelanggaran dan mencari solusi untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang terjadi. KLH akan menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pejabat daerah, KLH juga akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang mencemari Kali Cirarab. Hal ini berdasarkan temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa limbah dari salah satu pabrik pengolahan limbah B3 turut berkontribusi pada pencemaran sungai tersebut.
Pencemaran Kali Cirarab dan Tindak Lanjut Hukum
Pencemaran Kali Cirarab akibat limbah dari TPA Jatiwaringin dan pabrik pengolahan limbah B3 menjadi fokus utama KLH. Hasil temuan menunjukkan kandungan logam berbahaya di Kali Cirarab melebihi batas aman, yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Hal ini dilakukan, kata dia, sebagai tindak lanjut atas ditemukan pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Cirarab, tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang yang mengandung logam melebih batas aman," ujar Menteri Hanif.
KLH menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. Beberapa orang yang dinilai sebagai penanggung jawab pengelolaan TPA Jatiwaringin akan diproses secara hukum. "'Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, makanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang-orang yang bersangkutan,' tuturnya.
KLH tidak akan mentolerir kelalaian dalam penanganan pencemaran lingkungan. Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. "Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa, karena di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup menunjukkan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," kata Menteri Hanif.
Penutupan TPA Jatiwaringin dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh KLH diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dan pengelola TPA lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan mencegah pencemaran lingkungan.