KLH Akan Proses Hukum TPA Swasta Ilegal: Rawa Kucing, Burangkeng, dan Lainnya Jadi Sasaran
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akan menindak tegas pengelola TPA swasta ilegal dan menargetkan TPA Rawa Kucing, Burangkeng, dan lainnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukumnya, Rizal Irawan, menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah swasta yang beroperasi tanpa izin lingkungan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 12 Maret. KLH telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun yang ilegal.
Menurut Rizal Irawan, "Untuk ke depan pastinya kita akan lakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan itu juga ke depan akan menjadi sasaran kita." Pernyataan ini menegaskan komitmen KLH dalam memberantas praktik pengelolaan sampah yang tidak bertanggung jawab dan mengancam lingkungan.
Langkah tegas KLH ini merupakan respon terhadap permasalahan pengelolaan sampah yang semakin kompleks di Indonesia. Banyak TPA swasta beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan, menyebabkan pencemaran lingkungan dan berbagai masalah kesehatan masyarakat. Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
TPA Ilegal yang Menjadi Sasaran KLH
Beberapa kasus TPA yang tengah diproses hukum oleh KLH antara lain TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten. Proses hukumnya ditargetkan rampung pada April 2025. Kemudian, ada TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan tersangka berinisial SDS. TPA Bakung di Bandar Lampung juga telah disegel KLH pada Desember lalu dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi serta penyusunan berkas perkara.
Selain itu, KLH juga tengah menangani kasus TPA Sarbagita di Denpasar, Bali. Prosesnya masih dalam tahap permintaan klarifikasi, mendengarkan keterangan ahli, dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan pakar mangrove. Untuk TPA ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat, KLH telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait tersangka J dan sedang memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S.
KLH juga tengah menangani kasus TPS Pasar Induk Caringin di Kota Bandung yang saat ini dalam tahap klarifikasi, permintaan keterangan ahli, dan olah TKP dengan ahli. Semua kasus ini menunjukkan keseriusan KLH dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi lingkungan dari dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak bertanggung jawab.
Penindakan Terhadap TPA Pemerintah Daerah
Tidak hanya TPA swasta ilegal, KLH juga menindak TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah. Saat ini, KLH tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola pemerintah daerah. Proses ini meliputi tahapan awal penutupan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di 37 TPA. Rizal Irawan menjelaskan, "Ini yang 343 TPA kita kan baru selesai dalam jangka waktu 2 bulan, kita running betul. 343 kita kejar dulu karena itu yang dikelola oleh pemerintah daerah dan untuk swasta ini ke depan akan kita lakukan lagi."
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen KLH dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia. Baik TPA swasta ilegal maupun TPA pemerintah daerah yang tidak memenuhi standar akan ditindak tegas. Harapannya, tindakan ini akan mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan, serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
KLH menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dalam pengelolaan sampah. Tindakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Ke depan, KLH akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.