KLH Terbitkan Sanksi TPA Ilegal: Segel TPA Basirih & Burangkeng
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera menerbitkan sanksi paksaan pemerintah untuk Pemda yang masih membuang sampah secara terbuka di TPA, termasuk penyegelan TPA Basirih dan Burangkeng.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersiap menerbitkan sanksi administratif kepada pemerintah daerah (Pemda) pada Februari 2024. Sanksi ini menyasar Pemda yang masih mengoperasikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta.
Pengawasan dan Sanksi TPA Ilegal
Langkah tegas KLH ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap 343 TPA yang masih beroperasi dengan sistem open dumping. Sebelumnya, KLH telah melakukan pengawasan langsung dan komunikasi dengan kepala daerah terkait. Beberapa TPA yang dinilai sangat berisiko terhadap lingkungan bahkan telah ditutup. "Di Februari nanti kami akan menerbitkan paksaan pemerintah kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi," tegas Menteri Hanif.
Penutupan TPA dilakukan setelah adanya proses pengawasan dan komunikasi dengan kepala daerah. Beberapa TPA yang sudah disegel antara lain TPA Basirih di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang terletak di lahan gambut, dan TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat. Kedua TPA ini dinilai memiliki dampak lingkungan yang signifikan.
Solusi dan Langkah Ke Depan
KLH tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendorong solusi jangka panjang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendukung industrialisasi pengelolaan sampah dengan berbagai teknologi. KLH mendorong pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif dari pengolahan sampah. Selain itu, KLH juga gencar mempromosikan pemilahan dan pengolahan sampah organik.
Menteri Hanif menekankan pentingnya tanggung jawab atas pencemaran lingkungan. "Ini memang berkonsekuensi adanya pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terkait pencemaran yang ditimbulkannya," ujarnya. Penerbitan sanksi paksaan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong Pemda untuk memperbaiki pengelolaan TPA dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dampak Lingkungan Open Dumping
Sistem open dumping menimbulkan berbagai masalah lingkungan. Pembuangan sampah secara terbuka dapat mencemari tanah, air, dan udara. Selain itu, sistem ini juga dapat menjadi sumber penyakit dan bau tidak sedap. Dengan penerapan sanksi ini, KLH berharap dapat mengurangi dampak negatif open dumping dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Kesimpulan
Penerbitan sanksi administratif oleh KLH merupakan langkah penting dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia. Dengan sanksi ini, diharapkan Pemda akan lebih serius dalam memperbaiki pengelolaan TPA dan mengurangi dampak negatif open dumping terhadap lingkungan. Langkah KLH ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.