Kalsel Tunggu Arahan KLH Soal Penertiban 306 TPA di Indonesia
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel menunggu arahan Kementerian Lingkungan Hidup terkait rencana penertiban 306 TPA di Indonesia, termasuk dua TPA di Kalsel yang telah diperintahkan penutupan karena masih menggunakan sistem open dumping.

Banjarbaru, 21 Januari 2024 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait rencana penertiban 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia. KLHK berencana menerbitkan penertiban paksaan kepada pengelola TPA yang tidak memenuhi standar.
Plt. Kepala DLH Kalsel, Fathimatuzzahra, menyatakan bahwa Kalsel tengah menunggu instruksi resmi dari KLHK. Meskipun demikian, beliau menjelaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup telah mengunjungi Kalsel beberapa waktu lalu dan memerintahkan penutupan dua TPA yang masih menerapkan sistem open dumping: TPA Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Banjarbaru. Hal ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam penertiban pengelolaan sampah di provinsi tersebut.
Proses penertiban, menurut Fathimatuzzahra, akan diawali dengan pengawasan langsung oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Setelah pengawasan, barulah sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah akan diterbitkan. DLH Kalsel saat ini sedang mempelajari potensi sanksi tersebut jika diterapkan pada TPA di Kalsel.
Langkah selanjutnya yang akan diambil DLH Kalsel adalah berkoordinasi dengan DLH kabupaten/kota dan para pengelola TPA di Kalsel untuk menindaklanjuti arahan dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat. Koordinasi ini penting untuk memastikan kesiapan dan keselarasan dalam penerapan aturan baru.
Penertiban ini, menurut Fathimatuzzahra, merupakan upaya KLHK untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih optimal di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, sehingga hanya sampah residu yang berakhir di TPA.
DLH Kalsel menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan KLHK jika ada TPA di Kalsel yang termasuk dalam daftar 306 TPA yang akan ditertibkan. Namun, sesuai dengan kewenangan, DLH Kalsel akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kabupaten/kota terkait.
Kesimpulannya, Kalimantan Selatan bersiap menghadapi penertiban pengelolaan sampah yang digagas pemerintah pusat. Koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan penertiban ini, demi terciptanya pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.