Kementerian Lingkungan Hidup Terbitkan Surat Edaran Atasi Sampah Lebaran
Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan surat edaran untuk memastikan pengelolaan sampah optimal selama periode mudik dan liburan Lebaran, guna mencegah masalah sampah yang kerap terjadi.

Jakarta, 14 Maret (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan surat edaran untuk memastikan pengelolaan sampah optimal selama periode mudik dan liburan Lebaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq.
Menurut Menteri Nurofiq, langkah ini diambil sebagai antisipasi peningkatan volume sampah yang biasanya terjadi selama periode tersebut. "Kami akan menerbitkan surat edaran kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas penanganan sampah," ujar Nurofiq usai melakukan inspeksi dan aksi bersih-bersih sampah di Pasar Tomang Barat bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat lalu.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola sampah, mulai dari produsen sampah hingga petugas kebersihan. Selain penerbitan surat edaran, KLHK juga akan melakukan inspeksi di beberapa titik krusial, terutama daerah-daerah yang padat penduduk dan rawan penumpukan sampah, seperti pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
Langkah-Langkah Antisipasi KLHK
Selain menerbitkan surat edaran, KLHK juga akan melakukan beberapa langkah strategis untuk mengantisipasi masalah sampah selama periode Lebaran. KLHK akan memeriksa sumber-sumber sampah untuk memastikan prinsip kebersihan terjaga. "Kami akan memeriksa titik sumber (sampah) untuk memastikan prinsip kebersihan. Ini berarti kepala kantor lingkungan hidup memiliki tugas yang lebih berat sekarang," tambah Nurofiq.
Langkah ini sejalan dengan program-program KLHK sebelumnya dalam menangani sampah, seperti program 'Mudik Minimal Sampah' yang diintegrasikan ke dalam program mudik nasional tahun lalu. Kerja sama antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, sangat penting dalam keberhasilan program ini.
KLHK juga telah menerapkan pendekatan serupa selama periode liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Selama Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Konsistensi dalam penerapan strategi pengelolaan sampah menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan ini.
Penindakan Tegas Terhadap Pelanggar
Pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengelolaan sampah. Beberapa langkah telah diambil, termasuk penutupan tempat pembuangan sampah terbuka (TPA) ilegal dan penuntutan hukum terhadap operator TPA ilegal. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Program 'Mudik Minimal Sampah/Liburan' merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam pengelolaan sampah. Program ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program ini.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan masalah sampah selama periode Lebaran dapat diminimalisir. Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut. Semoga melalui langkah-langkah ini, Indonesia dapat merayakan Lebaran dengan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kesimpulan: Penerbitan surat edaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan langkah penting dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan sampah selama periode Lebaran. Komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pelanggar dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat selama perayaan Lebaran.