Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KLH Akan Proses Hukum TPA Swasta Ilegal: Rawa Kucing, Burangkeng, dan Lainnya Jadi Sasaran
KLH Akan Proses Hukum TPA Swasta Ilegal: Rawa Kucing, Burangkeng, dan Lainnya Jadi Sasaran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akan menindak tegas pengelola TPA swasta ilegal dan menargetkan TPA Rawa Kucing, Burangkeng, dan lainnya.

KLH Tutup 37 TPA Sistem Open Dumping, Target Rampung 6 Bulan
KLH Tutup 37 TPA Sistem Open Dumping, Target Rampung 6 Bulan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memulai penutupan 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sistem open dumping di Indonesia, ditargetkan selesai dalam enam bulan untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

Tujuh TPA 'Open Dumping' Terancam Pidana, Pemerintah Tegas Tindak Tegas
Tujuh TPA 'Open Dumping' Terancam Pidana, Pemerintah Tegas Tindak Tegas

Menteri LH Hanif menyatakan tujuh TPA open dumping terancam pidana karena mencemari lingkungan, pemerintah akan menutup praktik tersebut mulai 10 Maret.

Penutupan 343 TPA Open Dumping Dimulai Maret 2025: Indonesia Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Penutupan 343 TPA Open Dumping Dimulai Maret 2025: Indonesia Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Pemerintah memulai penutupan 343 TPA open dumping di Indonesia pada 10 Maret 2025, sebagai langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

KLH Pastikan Ada Tahapan Sebelum Penutupan Total TPA Open Dumping
KLH Pastikan Ada Tahapan Sebelum Penutupan Total TPA Open Dumping

Pemerintah memastikan penutupan TPA open dumping dilakukan bertahap dengan mempersiapkan TPA baru dan memberikan sanksi administratif kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka.

KLH Ancam Sanksi Pidana untuk 7 TPA 'Open Dumping'
KLH Ancam Sanksi Pidana untuk 7 TPA 'Open Dumping'

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berpotensi menjatuhkan sanksi pidana terhadap tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih melakukan praktik 'open dumping' atau pembuangan sampah terbuka di Indonesia.

KLH Tetap Tutup TPA Ilegal: Sosialisasi dan Sanksi Jalan Beriringan
KLH Tetap Tutup TPA Ilegal: Sosialisasi dan Sanksi Jalan Beriringan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya menutup TPA ilegal yang overload, menerapkan sanksi tegas, dan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah yang baik.

KLH Terbitkan Sanksi TPA Ilegal: Segel TPA Basirih & Burangkeng
KLH Terbitkan Sanksi TPA Ilegal: Segel TPA Basirih & Burangkeng

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera menerbitkan sanksi paksaan pemerintah untuk Pemda yang masih membuang sampah secara terbuka di TPA, termasuk penyegelan TPA Basirih dan Burangkeng.

KLH Ancam Sanksi Tegas TPA 'Open Dumping': 10 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar
KLH Ancam Sanksi Tegas TPA 'Open Dumping': 10 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengancam sanksi tegas, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar, bagi pengelola TPA yang masih melakukan praktik 'open dumping' dan melanggar aturan pengelolaan sampah.

Kalsel Tunggu Arahan KLH Soal Penertiban 306 TPA di Indonesia
Kalsel Tunggu Arahan KLH Soal Penertiban 306 TPA di Indonesia

Dinas Lingkungan Hidup Kalsel menunggu arahan Kementerian Lingkungan Hidup terkait rencana penertiban 306 TPA di Indonesia, termasuk dua TPA di Kalsel yang telah diperintahkan penutupan karena masih menggunakan sistem open dumping.