Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Indonesia Resmi Akhiri Pembuangan Sampah Terbuka: Target 100 Persen Pengelolaan Sampah pada 2029
Indonesia Resmi Akhiri Pembuangan Sampah Terbuka: Target 100 Persen Pengelolaan Sampah pada 2029

Pemerintah Indonesia resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di seluruh Indonesia, menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, dimulai dengan penutupan 37 TPA dalam enam bulan ke depan.

#planetantara
Indonesia Bertekad Capai Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2029
Indonesia Bertekad Capai Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2029

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, dengan fokus pada penutupan TPA terbuka dan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah.

#planetantara
KLH Tutup 37 TPA Sistem Open Dumping, Target Rampung 6 Bulan
KLH Tutup 37 TPA Sistem Open Dumping, Target Rampung 6 Bulan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memulai penutupan 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sistem open dumping di Indonesia, ditargetkan selesai dalam enam bulan untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

#planetantara
Tujuh TPA 'Open Dumping' Terancam Pidana, Pemerintah Tegas Tindak Tegas
Tujuh TPA 'Open Dumping' Terancam Pidana, Pemerintah Tegas Tindak Tegas

Menteri LH Hanif menyatakan tujuh TPA open dumping terancam pidana karena mencemari lingkungan, pemerintah akan menutup praktik tersebut mulai 10 Maret.

#planetantara
KLH Pastikan Ada Tahapan Sebelum Penutupan Total TPA Open Dumping
KLH Pastikan Ada Tahapan Sebelum Penutupan Total TPA Open Dumping

Pemerintah memastikan penutupan TPA open dumping dilakukan bertahap dengan mempersiapkan TPA baru dan memberikan sanksi administratif kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka.

#planetantara
KLH Ancam Sanksi Pidana untuk 7 TPA 'Open Dumping'
KLH Ancam Sanksi Pidana untuk 7 TPA 'Open Dumping'

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berpotensi menjatuhkan sanksi pidana terhadap tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih melakukan praktik 'open dumping' atau pembuangan sampah terbuka di Indonesia.

#planetantara
KLH Tetap Tutup TPA Ilegal: Sosialisasi dan Sanksi Jalan Beriringan
KLH Tetap Tutup TPA Ilegal: Sosialisasi dan Sanksi Jalan Beriringan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya menutup TPA ilegal yang overload, menerapkan sanksi tegas, dan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah yang baik.

konten ai
KLH Terbitkan Sanksi TPA Ilegal: Segel TPA Basirih & Burangkeng
KLH Terbitkan Sanksi TPA Ilegal: Segel TPA Basirih & Burangkeng

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera menerbitkan sanksi paksaan pemerintah untuk Pemda yang masih membuang sampah secara terbuka di TPA, termasuk penyegelan TPA Basirih dan Burangkeng.

Sumber Antara
KLH Awasi TPA Open Dumping, Target Rampung Februari 2025
KLH Awasi TPA Open Dumping, Target Rampung Februari 2025

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) gencar mengawasi 343 TPA open dumping dan menargetkan seluruhnya akan beres akhir Februari 2025, dengan ancaman sanksi hukum bagi pengelola yang tak patuh.

konten ai
Indonesia Berantas Sampah: Larangan Impor & Tindakan Tegas Atasi TPA Ilegal
Indonesia Berantas Sampah: Larangan Impor & Tindakan Tegas Atasi TPA Ilegal

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran meluncurkan langkah tegas mengatasi masalah sampah, termasuk penghentian impor sampah plastik dan penindakan terhadap TPA ilegal yang mencemari lingkungan.

sampahIndonesia