Tujuh TPA 'Open Dumping' Terancam Pidana, Pemerintah Tegas Tindak Tegas
Menteri LH Hanif menyatakan tujuh TPA open dumping terancam pidana karena mencemari lingkungan, pemerintah akan menutup praktik tersebut mulai 10 Maret.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan rencana tegas pemerintah untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di Indonesia. Setidaknya tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka akan menghadapi sanksi pidana karena telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius. Pengumuman ini disampaikan usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Jumat, 7 Maret 2024.
Hanif menjelaskan bahwa penutupan TPA yang menerapkan praktik open dumping akan dimulai pada 10 Maret mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia. TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, menjadi contoh TPA yang telah dikenai sanksi hukum karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
'Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan,' tegas Menteri Hanif. Pernyataan ini menekankan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah sampah dan pencemaran lingkungan.
Penindakan Hukum dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah akan menindak tegas TPA yang terbukti melakukan praktik open dumping dengan sanksi administratif dan pidana. Hanif menekankan bahwa kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
Pembenahan tersebut meliputi penyusunan regulasi yang mumpuni dan pengalokasian minimal tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk aktif dalam program pengurangan dan penggunaan kembali sampah.
'Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya,' tambah Menteri Hanif. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah sampah.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan jumlah sampah yang berakhir di TPA dengan pengelolaan yang belum optimal.
Peleburan Perpres dan Pemanfaatan Sampah
Pemerintah juga tengah mempersiapkan peleburan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah. Aturan baru ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik. Pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA dan sekaligus memberikan solusi energi terbarukan.
Dengan adanya aturan yang komprehensif dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah pengelolaan sampah di Indonesia secara efektif dan berkelanjutan. Langkah ini penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mendorong inovasi dan teknologi dalam pengelolaan sampah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam keberhasilan program ini.
Kesimpulan
Penutupan TPA open dumping dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengatasi masalah sampah di Indonesia. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, sangat krusial untuk keberhasilan program ini dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.