Pemkab Tangerang Nilai Sanksi Pidana KLH Terhadap TPA Jatiwaringin Terlalu Dini
Pemerintah Kabupaten Tangerang menilai sanksi pidana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait TPA Jatiwaringin prematur karena masa pemenuhan sanksi administratif belum berakhir.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi pidana kepada pengelola TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, karena praktik open dumping yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Pemkab Tangerang melalui kuasa hukumnya, Deden Syukron, menilai keputusan KLH tersebut prematur karena masa pemenuhan sanksi administratif yang diberikan belum berakhir. Keputusan ini diambil pada 17 Mei 2025, setelah KLH sebelumnya menutup TPA Jatiwaringin pada tanggal yang tidak disebutkan dalam sumber. Sanksi ini diberikan karena KLH menilai Pemkab Tangerang lalai dalam mengawasi pengelolaan TPA tersebut, sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kebakaran. Pemkab Tangerang menyatakan tengah berupaya memenuhi sanksi administratif yang diberikan, berupa peralihan sistem dari open dumping ke sanitary landfill dalam waktu 180 hari sejak 7 Maret 2025.
Pemkab Tangerang berpendapat bahwa penetapan sanksi pidana sebelum masa 180 hari berakhir merupakan tindakan yang terburu-buru. Mereka menekankan bahwa masih dalam proses pemenuhan sanksi administratif sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025. Proses ini meliputi perencanaan penanganan sampah (30 hari), penyusunan dokumen lingkungan (60 hari), dan memastikan penghentian praktik open dumping (180 hari).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan progres perbaikan kepada KLH dan tengah membangun infrastruktur pengelolaan sampah serta sistem sanitary landfill di TPA Jatiwaringin. Pembangunan ini meliputi sumur dan kolam lindi, hanggar, dan fasilitas pengelolaan sampah lainnya. Pemkab Tangerang juga telah membentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah dan merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di beberapa titik wilayah.
Tanggapan Pemkab Tangerang atas Sanksi KLH
Kuasa Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron, menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dinilai terlalu dini karena masa pemenuhan sanksi administratif belum selesai. "Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari," ucapnya. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025 yang memberikan waktu 180 hari kepada Pemkab Tangerang untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.
Syukron menjelaskan tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi, yaitu 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan (termasuk revisi amdal), dan 180 hari untuk memastikan penghentian praktik open dumping. "Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025 itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan di sini," katanya.
Fachrul Rozi menambahkan bahwa Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan sanksi administratif. Pihaknya optimistis dapat menyelesaikan pembangunan infrastruktur dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum batas waktu 180 hari berakhir. "Kalau semua tahapan ini terpenuhi dan tidak ada lagi open dumping setelah 180 hari, maka otomatis tidak ada alasan untuk pidana," tegasnya.
Langkah-langkah Pemkab Tangerang dalam Penanganan Sampah
Pemkab Tangerang telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin. Selain membangun infrastruktur sanitary landfill, mereka juga membentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah. Pembentukan satgas ini menunjukkan komitmen Pemkab Tangerang dalam menangani masalah sampah secara serius dan terintegrasi.
Langkah lain yang diambil adalah perencanaan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di beberapa titik wilayah. TPST 3R ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jatiwaringin dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Semua upaya ini menunjukkan komitmen Pemkab Tangerang untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di masa mendatang.
Pemkab Tangerang optimistis dapat menyelesaikan semua tahapan sanksi administratif sebelum batas waktu 180 hari berakhir. Dengan demikian, mereka berharap dapat menghindari sanksi pidana dan memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik di masa depan. Mereka juga berharap agar KLH mempertimbangkan konteks dan progres yang telah dicapai sebelum memutuskan sanksi pidana.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya menyatakan bahwa penutupan TPA Jatiwaringin dilakukan secara permanen karena telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan kebakaran. KLH juga berencana memanggil Bupati Tangerang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan pengelola TPA Jatiwaringin untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.