KLH Tindak Tegas Pengelola TPA Ilegal: Efek Jera Jadi Target Utama
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum terhadap pengelola TPA ilegal di Depok dan Bandung untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) gencar memberantas tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdampak. Penindakan hukum terhadap TPA ilegal di Depok dan Bandung menjadi contoh nyata komitmen KLH dalam penegakan hukum lingkungan.
Penanganan TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok, menjadi sorotan. Operasional TPA ilegal selama bertahun-tahun telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk longsor dan pembakaran sampah terbuka. Akibatnya, warga sekitar mengalami gangguan pernapasan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Hal ini mendorong warga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada KLH dan Komnas HAM.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah melakukan inspeksi langsung ke TPA Limo pada November lalu untuk memastikan penghentian operasional. Langkah ini diikuti dengan penangkapan seorang tersangka berinisial J, pengelola TPA ilegal Limo, yang kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti juga telah diserahkan guna mendukung proses peradilan.
Penindakan Hukum terhadap TPA Ilegal di Depok dan Bandung
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa penindakan hukum terhadap TPA ilegal bertujuan memberikan efek jera. "Harapannya adalah memberikan efek jera kepada pelaku TPA ilegal dan tidak lagi ada TPA-TPA ilegal lainnya di Indonesia," ujar Rizal. Ia menambahkan bahwa TPA ilegal umumnya tidak terkelola dengan baik, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
TPA ilegal di Limo, Depok, beroperasi di lahan seluas 3,75 hektare tanpa izin. Selain menimbulkan longsor akibat penumpukan sampah, aktivitas pembakaran sampah terbuka juga diduga menjadi penyebab pencemaran udara. Dampaknya, warga sekitar mengalami berbagai masalah kesehatan, terutama gangguan pernapasan.
Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo telah secara aktif melaporkan permasalahan ini kepada KLH dan Komnas HAM. Mereka memperjuangkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Langkah-langkah hukum yang diambil KLH diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi warga yang terdampak.
Kasus TPS Pasar Caringin Bandung
Tidak hanya di Depok, KLH juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap TPS Pasar Caringin di Bandung. Hal ini dilakukan setelah pengelola TPS tersebut tidak mengindahkan arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung. Menteri LH telah menyatakan hal ini pada Sabtu, 22 Februari 2024.
KLH berkomitmen untuk menindak tegas semua pelanggaran lingkungan, termasuk pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan. Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah tegas ini akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk mencegah dan mengatasi masalah TPA ilegal.
Proses hukum yang sedang berjalan terhadap pengelola TPA ilegal di Depok dan Bandung diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah munculnya TPA ilegal lainnya. KLH terus berupaya untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan lestari.
Langkah-langkah yang diambil KLH ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah bertambahnya TPA ilegal di Indonesia dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk generasi mendatang. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan TPA ilegal di lingkungan sekitar.