KLH Segel TPS Pasar Caringin Bandung: Pelanggaran Dokumen Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPS Pasar Caringin, Bandung, karena pelanggaran dokumen lingkungan dan izin operasional incinerator, menuntut pengelola untuk memperbaiki pengelolaan sampah sesuai aturan.
![KLH Segel TPS Pasar Caringin Bandung: Pelanggaran Dokumen Lingkungan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/120039.493-klh-segel-tps-pasar-caringin-bandung-pelanggaran-dokumen-lingkungan-1.jpeg)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin di Bandung. Penyegelan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2024 menyusul temuan sejumlah pelanggaran lingkungan yang cukup serius. Tindakan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan sampah di pasar swasta tersebut.
Penyegelan dan Sanksi Administratif
Direktur Sanksi Administratif Kementerian LH, Ari Prasetia, menjelaskan bahwa penyegelan dan penghentian aktivitas di TPS Pasar Caringin dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait penumpukan sampah yang berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Selain penyegelan, Pemkot Bandung juga memberikan sanksi administratif kepada pengelola pasar. Sanksi ini mengharuskan pengelola untuk melengkapi seluruh dokumen lingkungan dan memperbaiki sistem pengolahan sampah di area pasar.
Ari menambahkan bahwa KLH menemukan dua pelanggaran utama. Pertama, ketidakadaan dokumen lingkungan yang lengkap, termasuk persetujuan lingkungan. Kedua, operasional incinerator untuk membakar sampah di TPS tersebut ternyata juga tidak memiliki izin beroperasi. "Tidak ada dokumen lingkungannya, persetujuan lingkungannya tidak ada. Ini lagi proses mereka kena sanksi administrasi karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungannya," tegas Ari.
Kewajiban Pengelola Pasar dan Aturan yang Dilanggar
Dengan penutupan TPS, pengelola Pasar Caringin dilarang membuang sampah di area depan pasar. Mereka diharuskan melengkapi seluruh dokumen lingkungan yang dibutuhkan sebelum dapat melanjutkan aktivitas pembuangan sampah. Ari menekankan bahwa penimbunan sampah di lokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan pengelolaan sampah yang berlaku. "Penimbunan di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan lanjutkan secara hukum ya, artinya nanti mungkin akan ada penyelidikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka dinilai tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam pengelolaan sampah. Setelah mendapatkan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, pengelola pasar wajib membenahi seluruh kekurangan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Tanggung Jawab Pengelola Pasar Swasta
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin merupakan tanggung jawab penuh pihak swasta yang mengelola pasar tersebut. Dudy menjelaskan bahwa pengelola wajib memisahkan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, mengangkutnya ke TPS, dan mengelola residu hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). "Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan," kata Dudy.
Kesimpulan
Penyegelan TPS Pasar Caringin oleh KLH menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan pihak swasta terhadap peraturan lingkungan dan perlunya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Langkah selanjutnya akan melibatkan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum yang telah dilakukan.