Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KLH Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tanpa Pandang Bulu, Sanksi Ormas hingga Pemda!
KLH Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tanpa Pandang Bulu, Sanksi Ormas hingga Pemda!

KLH menegaskan penegakan hukum lingkungan tanpa pandang bulu, termasuk ormas dan pemerintah daerah yang melanggar aturan.

KLH Tutup Permanen TPA Jatiwaringin Akibat Pencemaran Lingkungan
KLH Tutup Permanen TPA Jatiwaringin Akibat Pencemaran Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup permanen TPA Jatiwaringin, Tangerang, karena pencemaran lingkungan serius dan kebakaran akibat pengelolaan sampah yang buruk, serta memanggil pejabat terkait untuk dimintai keterangan.

Pemkot Bandung Tindak Tegas Pengelola Pasar Gedebage Akibat Sampah Menumpuk
Pemkot Bandung Tindak Tegas Pengelola Pasar Gedebage Akibat Sampah Menumpuk

Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah hukum terhadap pengelola Pasar Gedebage karena tumpukan sampah mencapai 1.120 meter kubik akibat dugaan pungli iuran sampah.

KLH Kirim Tim Dukung Kebersihan Pasar, Targetkan Pengurangan Sampah 46 Ton Per Bulan
KLH Kirim Tim Dukung Kebersihan Pasar, Targetkan Pengurangan Sampah 46 Ton Per Bulan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengirimkan tim untuk membantu meningkatkan kebersihan pasar di Indonesia, khususnya Pasar Tomang Barat yang menghasilkan 46 ton sampah per bulan, guna mengurangi sampah dan mendukung Gerakan Nasional Membersihkan P

Menteri LH dan Mendag Kolaborasi Bersihkan Pasar, Dorong Revitalisasi Kebersihan Nasional
Menteri LH dan Mendag Kolaborasi Bersihkan Pasar, Dorong Revitalisasi Kebersihan Nasional

Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Perdagangan berkolaborasi dalam Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara (GERNAS MAPAN) untuk meningkatkan kebersihan pasar tradisional di Indonesia.

KLH Akan Proses Hukum TPA Swasta Ilegal: Rawa Kucing, Burangkeng, dan Lainnya Jadi Sasaran
KLH Akan Proses Hukum TPA Swasta Ilegal: Rawa Kucing, Burangkeng, dan Lainnya Jadi Sasaran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akan menindak tegas pengelola TPA swasta ilegal dan menargetkan TPA Rawa Kucing, Burangkeng, dan lainnya.

KLH Selidiki Kota Bersih Tanpa TPA: Sampah Dibuang ke Mana?
KLH Selidiki Kota Bersih Tanpa TPA: Sampah Dibuang ke Mana?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akan menyelidiki pengelolaan sampah di kota-kota tanpa TPA resmi, menyusul temuan kota bersih di Jawa Tengah yang diduga membuang sampah sembarangan.

KLH Tindak Tegas Pengelola TPA Ilegal: Efek Jera Jadi Target Utama
KLH Tindak Tegas Pengelola TPA Ilegal: Efek Jera Jadi Target Utama

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum terhadap pengelola TPA ilegal di Depok dan Bandung untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan.

KLH Naikkan Status Kasus TPS Pasar Caringin ke Penyidikan, Potensi Tersangka Mencuat
KLH Naikkan Status Kasus TPS Pasar Caringin ke Penyidikan, Potensi Tersangka Mencuat

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meningkatkan kasus Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, ke tahap penyidikan dengan potensi penetapan tersangka karena pelanggaran lingkungan dan pengelolaan sampah yang buruk.

Menteri Lingkungan Hidup Tekankan Pengelolaan Sampah Pasar, Cegah Timbunan Sampah di TPA
Menteri Lingkungan Hidup Tekankan Pengelolaan Sampah Pasar, Cegah Timbunan Sampah di TPA

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pasar untuk mengelola sampahnya sendiri guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), terutama di tengah kondisi TPA Sarimukti yang overload.

Pasar Caringin Bandung Siap Kelola Sampah Mandiri Pasca Penyegelan KLH
Pasar Caringin Bandung Siap Kelola Sampah Mandiri Pasca Penyegelan KLH

Pasar Caringin Bandung, yang sebelumnya disegel KLH karena pelanggaran pengelolaan sampah, kini siap mengelola sampah secara mandiri dengan kerjasama pihak swasta dan pembangunan TPST.

KLH Ancam Sanksi Tegas TPA 'Open Dumping': 10 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar
KLH Ancam Sanksi Tegas TPA 'Open Dumping': 10 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengancam sanksi tegas, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar, bagi pengelola TPA yang masih melakukan praktik 'open dumping' dan melanggar aturan pengelolaan sampah.