KLH Siapkan Regulasi Wajib Pengelolaan Sampah oleh Pemilik Kawasan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyiapkan regulasi yang mewajibkan pengelola kawasan, seperti hotel dan restoran, untuk mengelola sampah mereka sendiri guna mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
![KLH Siapkan Regulasi Wajib Pengelolaan Sampah oleh Pemilik Kawasan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230213.677-klh-siapkan-regulasi-wajib-pengelolaan-sampah-oleh-pemilik-kawasan-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mempersiapkan regulasi teknis yang mewajibkan pengelola kawasan untuk bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah mereka. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan menekan dampak lingkungan.
Pengelola Kawasan Wajib Tanggung Jawab Sampah
Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Novrizal Tahar, menjelaskan bahwa KLH telah melakukan beberapa pertemuan dengan pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pertemuan tersebut membahas strategi pengurangan sampah di kawasan yang mereka kelola. Novrizal menekankan bahwa kewajiban ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Di undang-undang kan sudah ada sebenarnya, pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Regulasi teknisnya memang masih sedang kita siapkan," ujar Novrizal.
Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, telah memiliki peraturan daerah yang lebih spesifik. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan menjadi contohnya. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi pengelola kawasan di Jakarta.
Menekan Timbulan Sampah di TPA
Salah satu fokus utama dari regulasi yang akan disiapkan KLH adalah mengurangi beban sampah di TPA, terutama sampah organik sisa makanan. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, sampah sisa makanan mendominasi jumlah sampah di Indonesia pada tahun 2023. Dari total 40,1 juta ton sampah yang dihasilkan di 375 kabupaten/kota, sampah sisa makanan mencapai 15,9 juta ton, diikuti sampah plastik sebanyak 7,6 juta ton. Pengelolaan sampah yang efektif di sumbernya diyakini dapat mengurangi angka ini secara signifikan.
Inisiatif ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dalam rapat koordinasi KLH dengan asosiasi Horeka, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada Januari lalu, dibahas pentingnya peran aktif sektor swasta dalam pengelolaan sampah. Kerjasama antara KLH dan sektor swasta diharapkan dapat menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Solusi Berkelanjutan: Peran Aktif Pengelola Kawasan
Novrizal Tahar menegaskan pentingnya tanggung jawab pengelola kawasan dalam mengelola sampah mereka sendiri. "Memang kita minta mereka untuk menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri, tidak membebani lagi TPA atau pemerintah daerah. Karena mereka kan punya manajemen, punya uang, punya anggaran sendiri dan bisa mereka lakukan," tegasnya. Dengan kemampuan finansial dan sumber daya yang dimiliki, pengelola kawasan diharapkan mampu menerapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.
Regulasi yang akan diterbitkan KLH diharapkan akan memberikan pedoman yang jelas dan terukur bagi pengelola kawasan dalam mengelola sampah. Hal ini akan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan di Indonesia. KLH berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan implementasi regulasi ini.
Kesimpulan
Langkah KLH dalam menyiapkan regulasi wajib pengelolaan sampah oleh pemilik kawasan merupakan upaya penting dalam mengurangi beban TPA dan menciptakan lingkungan yang lebih lestari. Dengan melibatkan aktif sektor swasta dan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, diharapkan Indonesia dapat mencapai pengelolaan sampah yang lebih baik di masa mendatang. Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada kerjasama dan komitmen semua pihak yang terlibat.