Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PAD Retribusi Sampah Kota Bengkulu Lampaui Rp600 Juta, Kenaikan Tarif Dongkrak Pendapatan Daerah!
PAD Retribusi Sampah Kota Bengkulu Lampaui Rp600 Juta, Kenaikan Tarif Dongkrak Pendapatan Daerah!

Pemkot Bengkulu catat PAD dari retribusi sampah capai Rp600 juta hingga Mei 2024, didorong penagihan dan penyesuaian tarif sesuai Perda baru.

PKL Pantai Bengkulu Wajib Bayar Retribusi Sampah, Kebersihan Jadi Tanggung Jawab Bersama
PKL Pantai Bengkulu Wajib Bayar Retribusi Sampah, Kebersihan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Pemkot Bengkulu memberlakukan retribusi sampah bagi PKL di Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat untuk menjaga kebersihan dan meningkatkan PAD, dengan besaran retribusi bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp35.000 per bulan.

Perluasan TPA Air Sebakul Bengkulu Menunggu Hasil KJPP, Anggaran Rp3,5 Miliar Siap Digunakan
Perluasan TPA Air Sebakul Bengkulu Menunggu Hasil KJPP, Anggaran Rp3,5 Miliar Siap Digunakan

Pemkot Bengkulu menunda perluasan TPA Air Sebakul hingga hasil kajian kelayakan tanah dari KJPP keluar, dengan anggaran Rp3,5 miliar telah disiapkan untuk proyek perluasan lahan seluas tiga hektare.

Pemkab Bekasi: Sampah Jadi Emas, Ekonomi Warga Terangkat!
Pemkab Bekasi: Sampah Jadi Emas, Ekonomi Warga Terangkat!

Pemkab Bekasi perkuat pengelolaan sampah berbasis ekonomi, mengubah limbah menjadi sumber pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui daur ulang dan biokonversi maggot.

DLH Bangka Selatan Luncurkan Layanan Angkut Sampah: Solusi Praktis dan Pendukung PAD
DLH Bangka Selatan Luncurkan Layanan Angkut Sampah: Solusi Praktis dan Pendukung PAD

Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan meluncurkan layanan angkut sampah untuk memudahkan warga membuang sampah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Perluas TPA Air Sebakul
Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Perluas TPA Air Sebakul

Pemkot Bengkulu alokasikan Rp3,5 miliar dari APBD 2025 untuk perluasan TPA Air Sebakul seluas 3 hektare guna meningkatkan pengelolaan sampah dan mengurangi dampak lingkungan.

Denda Rp5 Juta Menanti Warga Bengkulu yang Buang Sampah Sembarangan
Denda Rp5 Juta Menanti Warga Bengkulu yang Buang Sampah Sembarangan

Pemkot Bengkulu akan revisi Perda, menaikkan denda buang sampah sembarangan hingga Rp5 juta untuk mengatasi masalah sampah yang semakin menggunung di TPA Air Sebakul.

Pemkot Bengkulu Imbau Warga Olah Sampah Mandiri, TPA Air Sebakul Kelebihan Kapasitas
Pemkot Bengkulu Imbau Warga Olah Sampah Mandiri, TPA Air Sebakul Kelebihan Kapasitas

Pemkot Bengkulu mengimbau warga untuk mengolah sampah mandiri guna mengatasi TPA Air Sebakul yang kelebihan kapasitas dan memberikan sanksi bagi ASN yang membuang sampah sembarangan.

ASN Pemkot Bengkulu Terancam Sanksi Jika Buang Sampah Sembarangan
ASN Pemkot Bengkulu Terancam Sanksi Jika Buang Sampah Sembarangan

Pemerintah Kota Bengkulu akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang membuang sampah sembarangan, khususnya yang menggunakan kendaraan dinas, sebagai upaya meningkatkan kebersihan kota.

Pemkot Bengkulu Ajak Warga Kelola Sampah, Terapkan Sistem Subsidi Silang
Pemkot Bengkulu Ajak Warga Kelola Sampah, Terapkan Sistem Subsidi Silang

Pemkot Bengkulu mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah melalui LPM dengan menerapkan sistem subsidi silang untuk membantu warga kurang mampu.

Seluruh Kelurahan di Bengkulu Kelola Bank Sampah untuk Kurangi Sampah
Seluruh Kelurahan di Bengkulu Kelola Bank Sampah untuk Kurangi Sampah

Pemkot Bengkulu menginisiasi pengelolaan bank sampah di seluruh kelurahan untuk mengurangi penumpukan sampah dan meningkatkan kebersihan lingkungan, sebagai bagian dari program 100 hari Wali Kota terpilih.

Pemkab Manokwari Optimalkan Retribusi Sampah Lewat Perbup Baru
Pemkab Manokwari Optimalkan Retribusi Sampah Lewat Perbup Baru

Pemerintah Kabupaten Manokwari berupaya memaksimalkan retribusi sampah melalui peraturan bupati (Perbup) baru yang akan mengatur besaran retribusi secara rinci, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 dan Perda Nomor 5 Tahun 2023, guna meningkatkan Pendapat