PKL Pantai Bengkulu Wajib Bayar Retribusi Sampah, Kebersihan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkot Bengkulu memberlakukan retribusi sampah bagi PKL di Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat untuk menjaga kebersihan dan meningkatkan PAD, dengan besaran retribusi bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp35.000 per bulan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan kebijakan baru terkait retribusi sampah bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang pantai Kota Bengkulu. Kebijakan ini berlaku di area pantai mulai dari Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat. Kebijakan ini diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2024 oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan pantai dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Riduan, sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran retribusi sampah ini telah dilakukan kepada para PKL. Pembayaran retribusi ini diwajibkan agar kebersihan pantai tetap terjaga dan tidak dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah kota. DLH Kota Bengkulu berkomitmen untuk mengangkut sampah setiap hari pukul 06.00 WIB. PKL yang tidak membayar retribusi namun tetap menghasilkan sampah akan dianggap tidak bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pantai yang bersih dan nyaman bagi wisatawan dan masyarakat. Kerjasama antara pemerintah dan PKL sangat penting untuk keberhasilan program ini. Dengan terjaganya kebersihan pantai, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata dan pada akhirnya meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Retribusi Sampah: Besaran dan Mekanisme Pembayaran
Besaran retribusi sampah yang dikenakan kepada PKL bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp35.000 per bulan. Besaran retribusi ini disesuaikan dengan jenis dan skala usaha masing-masing PKL. Pemkot Bengkulu memberikan fleksibilitas kepada para PKL dengan memberikan alternatif pengelolaan sampah secara mandiri.
Namun, Riduan menegaskan bahwa pengelolaan sampah mandiri ini harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Sampah harus diangkut dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan. Pembuangan sampah sembarangan meskipun mengklaim mengelola sampah secara mandiri, tetap akan dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tetap dikenakan sanksi.
Sosialisasi mengenai mekanisme pembayaran retribusi sampah terus dilakukan oleh pihak DLH Kota Bengkulu. Pihaknya berharap agar para PKL dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan pantai yang bersih dan sehat.
Kebersihan Pantai: Tanggung Jawab Bersama
Pemkot Bengkulu menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan pantai. Kebijakan retribusi sampah ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong kesadaran dan partisipasi aktif para PKL dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan adanya retribusi sampah, diharapkan para PKL akan lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar tempat usaha mereka. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bengkulu. Pemkot Bengkulu berharap agar kerjasama yang baik antara pemerintah dan PKL dapat terjalin untuk mewujudkan pantai yang bersih dan indah.
Selain itu, kebersihan pantai juga akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata. Pantai yang bersih dan terawat akan lebih menarik minat wisatawan untuk berkunjung, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Dengan demikian, kebijakan retribusi sampah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan, baik dari segi kebersihan lingkungan maupun peningkatan pendapatan daerah. Pemkot Bengkulu akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Kami melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk membayar retribusi, jika tidak membayar maka untuk apa kita (DLH) mengangkut sampah dan juga pedagang jangan berjualan di kawasan tersebut, karena mengotori saja. Silahkan jika mau bertanggungjawab atas kebersihan pantai dengan berlangganan dengan orang lain atau secara mandiri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan.
Kesimpulan
Penerapan retribusi sampah bagi PKL di pantai Kota Bengkulu merupakan langkah strategis Pemkot Bengkulu dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan PAD. Kerjasama antara pemerintah dan PKL sangat penting untuk keberhasilan program ini. Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan dan berdampak positif bagi pariwisata dan perekonomian Kota Bengkulu.