Pemkab Bangka Terapkan Retribusi Sampah di TPS Bukit Betung: Rp2.000 per Orang, Rp5.000 untuk Kendaraan
Pemerintah Kabupaten Bangka memberlakukan retribusi sampah di TPS Bukit Betung sebesar Rp2.000 untuk perorangan dan Rp5.000 untuk kendaraan, guna mengatasi kendala pengangkutan sampah.

Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, resmi memberlakukan pungutan retribusi sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Bukit Betung. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu lalu oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto. Penerapan retribusi ini didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku, mewajibkan semua pihak yang membuang sampah di TPS Bukit Betung untuk membayar retribusi.
Keputusan ini diambil di tengah kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup dalam hal pengangkutan sampah dari TPS Bukit Betung ke tempat pembuangan akhir. Ismir Rachmaddinianto menjelaskan bahwa keterbatasan armada dan tenaga kebersihan menjadi penyebab utama. Keterbatasan tenaga kebersihan ini, lanjutnya, diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah yang membuat sebagian petugas kebersihan honorer mengundurkan diri.
Meskipun mengakui kurang idealnya penerapan aturan ini saat ini, Ismir Rachmaddinianto menegaskan bahwa retribusi sampah sangat diperlukan untuk mendukung operasional pengangkutan sampah. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Retribusi Sampah: Nominal dan Reaksi Masyarakat
Muhammad Sandra Aprilyadi, petugas pemungut retribusi di TPS Bukit Betung, menjelaskan bahwa pungutan retribusi telah dimulai sejak tiga hari sebelum pengumuman resmi. Besaran retribusi yang diterapkan adalah Rp2.000 untuk pembuangan sampah perorangan, dan Rp5.000 untuk pembuangan sampah menggunakan gerobak atau mobil pick-up.
Sandra mengakui adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap kebijakan ini. Namun, ia dan timnya berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pungutan retribusi tersebut telah diatur dalam peraturan daerah. Mereka menjelaskan pentingnya retribusi untuk menunjang operasional kebersihan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bangka.
Meskipun terdapat penolakan, upaya sosialisasi dan edukasi terus dilakukan oleh petugas. Pihak Pemkab Bangka berharap masyarakat dapat memahami pentingnya peran serta dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan membayar retribusi dan membuang sampah pada tempatnya.
Kendala Pengangkutan Sampah dan Solusi Jangka Panjang
Salah satu alasan utama diberlakukannya retribusi sampah adalah untuk mengatasi kendala pengangkutan sampah dari TPS Bukit Betung ke tempat pembuangan akhir. Keterbatasan armada dan tenaga kebersihan menjadi tantangan utama dalam menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Bangka.
Pemkab Bangka menyadari bahwa kebijakan ini masih jauh dari sempurna dan membutuhkan evaluasi serta perbaikan ke depannya. Mereka berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah, termasuk menambah armada dan tenaga kebersihan, serta melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat.
Langkah jangka panjang yang direncanakan Pemkab Bangka antara lain adalah peningkatan kapasitas tempat pembuangan akhir, pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan efisien, serta kerjasama dengan pihak swasta atau lembaga terkait dalam pengelolaan sampah.
"Saya mengingatkan seluruh masyarakat supaya disiplin dengan membuang sampah pada tempatnya guna menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib dan sehat," ujar Ismir Rachmaddinianto.
Dengan diterapkannya retribusi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.