Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PAD Retribusi Sampah Kota Bengkulu Lampaui Rp600 Juta, Kenaikan Tarif Dongkrak Pendapatan Daerah!
PAD Retribusi Sampah Kota Bengkulu Lampaui Rp600 Juta, Kenaikan Tarif Dongkrak Pendapatan Daerah!

Pemkot Bengkulu catat PAD dari retribusi sampah capai Rp600 juta hingga Mei 2024, didorong penagihan dan penyesuaian tarif sesuai Perda baru.

Retribusi Sampah Jayawijaya Capai Rp178 Juta di Triwulan II-2025
Retribusi Sampah Jayawijaya Capai Rp178 Juta di Triwulan II-2025

Pemkab Jayawijaya berhasil mengumpulkan Rp178 juta dari retribusi sampah hingga April 2025, melampaui target awal dan menunjukkan komitmen terhadap kebersihan Wamena.

Pemkab Bangka Terapkan Retribusi Sampah di TPS Bukit Betung: Rp2.000 per Orang, Rp5.000 untuk Kendaraan
Pemkab Bangka Terapkan Retribusi Sampah di TPS Bukit Betung: Rp2.000 per Orang, Rp5.000 untuk Kendaraan

Pemerintah Kabupaten Bangka memberlakukan retribusi sampah di TPS Bukit Betung sebesar Rp2.000 untuk perorangan dan Rp5.000 untuk kendaraan, guna mengatasi kendala pengangkutan sampah.

Pemkab Jayawijaya Dorong Optimalisasi Retribusi Sampah untuk Tingkatkan PAD
Pemkab Jayawijaya Dorong Optimalisasi Retribusi Sampah untuk Tingkatkan PAD

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya berupaya optimalkan retribusi sampah lewat Perda baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp800 juta.

PKL Pantai Bengkulu Wajib Bayar Retribusi Sampah, Kebersihan Jadi Tanggung Jawab Bersama
PKL Pantai Bengkulu Wajib Bayar Retribusi Sampah, Kebersihan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Pemkot Bengkulu memberlakukan retribusi sampah bagi PKL di Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat untuk menjaga kebersihan dan meningkatkan PAD, dengan besaran retribusi bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp35.000 per bulan.

Makassar Segera Berlakukan Retribusi Sampah Gratis, Sasar Warga Miskin Ekstrim
Makassar Segera Berlakukan Retribusi Sampah Gratis, Sasar Warga Miskin Ekstrim

Pemerintah Kota Makassar sedang menyusun Perwali untuk merealisasikan program retribusi sampah gratis, yang akan diterapkan secara bertahap kepada warga miskin ekstrim.

Pendapatan Retribusi Sampah Bengkulu Capai Rp400 Juta, Pemkot Terus Sosialisasikan Perda Baru
Pendapatan Retribusi Sampah Bengkulu Capai Rp400 Juta, Pemkot Terus Sosialisasikan Perda Baru

Pemkot Bengkulu berhasil meraih pendapatan asli daerah (PAD) Rp400 juta dari retribusi sampah hingga Februari 2025, didorong sosialisasi Perda baru dan penagihan aktif.

Tarif Sampah Padang Panjang Sesuai Daya Listrik: Solusi Optimal atau Beban Baru?
Tarif Sampah Padang Panjang Sesuai Daya Listrik: Solusi Optimal atau Beban Baru?

Pemkot Padang Panjang terapkan tarif retribusi sampah baru berdasarkan daya listrik rumah tangga, bertujuan optimalkan pengelolaan sampah yang selama ini defisit, namun memicu pertanyaan soal keadilan dan beban masyarakat.

Manokwari Bidik Peningkatan PAD dari Retribusi Sampah Tahun 2025
Manokwari Bidik Peningkatan PAD dari Retribusi Sampah Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Manokwari berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah pada tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan fiskal daerah di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Rp1,8 Miliar Dialokasikan Pemkab Pasaman untuk Atasi Masalah Sampah
Rp1,8 Miliar Dialokasikan Pemkab Pasaman untuk Atasi Masalah Sampah

Pemkab Pasaman, Sumatera Barat, mengalokasikan Rp1,8 miliar dari APBD untuk mengatasi masalah sampah, termasuk edukasi masyarakat dan penyediaan fasilitas pengangkutan sampah.

Penajam Paser Utara Bidik Peningkatan Retribusi Sampah Tahun 2025
Penajam Paser Utara Bidik Peningkatan Retribusi Sampah Tahun 2025

Pemkab Penajam Paser Utara optimistis pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat pesat berkat peningkatan retribusi sampah pada 2025 melalui optimalisasi pengelolaan sampah dan kepatuhan perusahaan.

Pemkab Manokwari Optimalkan Retribusi Sampah Lewat Perbup Baru
Pemkab Manokwari Optimalkan Retribusi Sampah Lewat Perbup Baru

Pemerintah Kabupaten Manokwari berupaya memaksimalkan retribusi sampah melalui peraturan bupati (Perbup) baru yang akan mengatur besaran retribusi secara rinci, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 dan Perda Nomor 5 Tahun 2023, guna meningkatkan Pendapat