Pemkab Jayawijaya Dorong Optimalisasi Retribusi Sampah untuk Tingkatkan PAD
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya berupaya optimalkan retribusi sampah lewat Perda baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp800 juta.

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, tengah gencar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan retribusi sampah. Upaya ini dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat yang menargetkan peningkatan pendapatan dari sektor ini. Langkah tersebut didorong oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 dan diperkuat oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi, termasuk di dalamnya retribusi persampahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya, Amos Asso, menjelaskan bahwa retribusi sampah di Jayawijaya dibebankan kepada berbagai jenis usaha. Sasarannya meliputi hotel, restoran, kafe, apotek, mal, dan pedagang di pasar. Besarnya retribusi bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, bergantung pada skala usaha masing-masing. Pembayaran dilakukan langsung ke loket di kantor bupati.
Target PAD dari retribusi sampah tahun ini sebesar Rp800 juta, lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp850 juta. Penurunan target ini diakibatkan oleh pengurangan jumlah tenaga kerja di DLH. Meskipun tahun lalu berhasil melampaui target hingga 10 persen, tantangan ini mengharuskan optimalisasi strategi pengelolaan retribusi sampah.
Optimalisasi Retribusi Sampah di Jayawijaya
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 menjadi landasan hukum bagi optimalisasi retribusi sampah. Perda ini mewajibkan seluruh pengusaha, baik kecil maupun besar, di Kabupaten Jayawijaya untuk membayar retribusi sampah sesuai dengan skala usaha mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
DLH Jayawijaya mencatat kurang lebih 1.000 usaha, baik kecil maupun besar, di wilayah Kabupaten Jayawijaya, khususnya Kota Wamena dan sekitarnya, yang menjadi wajib pajak retribusi sampah. Besaran retribusi yang dibayarkan bervariatif dan disesuaikan dengan besar kecilnya usaha tersebut. Sistem ini dirancang untuk memastikan keadilan dan efektivitas dalam pengumpulan retribusi.
Dengan adanya Perda baru ini, diharapkan akan ada peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar retribusi sampah. DLH Jayawijaya juga akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar target PAD dari retribusi sampah dapat tercapai. Sistem pembayaran yang transparan dan mudah diakses juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
"Biaya retribusi sampah dilihat dari besar kecilnya usaha tersebut mulai Rp300.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Pembayaran retribusi oleh wajib pajak atau retribusi langsung ke loket pembayaran di kantor bupati di lantai yang telah disediakan," jelas Amos Asso.
"Dalam perda tersebut tertuang aturan setiap pengusaha kecil maupun besar di wilayah Kabupaten Jayawijaya wajib hukumnya memberikan retribusi sampah, dimana besarannya sesuai dengan usaha yang dijalankan," tambahnya.
Tantangan dan Harapan
Meskipun terdapat target PAD yang ambisius, DLH Jayawijaya menghadapi tantangan dalam mencapai target tersebut. Pengurangan tenaga kerja menjadi salah satu kendala yang perlu diatasi. Namun, dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan komitmen dari pemerintah daerah, diharapkan optimalisasi retribusi sampah dapat berjalan efektif dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kabupaten Jayawijaya.
Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada penegakan aturan, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh pelaku usaha di Kabupaten Jayawijaya. Sosialisasi yang intensif dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar retribusi sampah menjadi langkah krusial untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Dengan pengelolaan yang lebih optimal, retribusi sampah diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan dan berkontribusi pada pembangunan di Kabupaten Jayawijaya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kebersihan lingkungan.