Terungkap! Ini Alasan Skor SPI Kota Serang Banten Merah Versi KPK, Bukan Karena Korupsi?
Skor SPI Kota Serang Banten dari KPK berada di kategori merah, namun Inspektorat setempat menilai rendahnya partisipasi responden menjadi penyebab utama anomali ini.

Pemerintah Kota Serang, Banten, menghadapi tantangan serius terkait integritas birokrasi mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menempatkan Kota Serang dalam kategori merah. Hasil ini memicu pertanyaan mengenai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Skor SPI Kota Serang tercatat 64,86, menempatkannya sebagai salah satu dari tujuh daerah di Banten dengan kategori merah. Angka ini jauh di bawah standar integritas yang diharapkan oleh lembaga anti rasuah. Situasi ini menuntut evaluasi mendalam dari pihak berwenang di Kota Serang.
Kepala Inspektorat Kota Serang, Wachyu B Kristiawan, menjelaskan adanya anomali pada hasil survei tersebut. Ia menyebut rendahnya tingkat partisipasi responden menjadi faktor utama penyebab skor yang kurang memuaskan. Upaya pencegahan korupsi yang sudah berjalan baik tidak tercermin dalam nilai akhir ini.
Anomali Skor Integritas dan Rendahnya Partisipasi
Wachyu B Kristiawan mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam hasil SPI yang diterima. Menurutnya, upaya pencegahan korupsi di Kota Serang sebenarnya sudah berjalan cukup baik. Namun, kondisi ini tidak sejalan dengan nilai integritas yang didapatkan dari survei KPK.
Permasalahan utama terletak pada jumlah responden yang sangat minim dalam pengisian kuesioner. Dari target populasi 2.105 responden internal, hanya sebagian kecil pegawai yang merespons survei. Kondisi ini secara signifikan memengaruhi perhitungan akhir skor SPI Kota Serang.
Inspektorat Kota Serang menyadari bahwa minimnya partisipasi ini merupakan kelemahan yang harus segera diatasi. Mereka berpendapat bahwa jika lebih banyak pegawai berpartisipasi, nilai SPI dapat mencerminkan kondisi sebenarnya. Fokus perbaikan akan diarahkan pada peningkatan kesadaran responden.
Strategi Peningkatan Partisipasi Responden di Masa Depan
Menyikapi hasil SPI yang kurang memuaskan, Pemerintah Kota Serang bertekad untuk memperbaiki capaian pada survei mendatang. Pihak Inspektorat akan berupaya maksimal mendorong seluruh pegawai agar berpartisipasi aktif. Targetnya adalah memastikan semua responden mengisi kuesioner.
Periode survei KPK berikutnya akan berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Dalam rentang waktu tersebut, diharapkan 2.105 responden internal dapat mengisi kuesioner yang dikirimkan. Sosialisasi intensif akan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pegawai.
Pesan tegas disampaikan kepada seluruh pegawai yang menerima notifikasi survei dari KPK, baik melalui WhatsApp maupun email. Mereka diminta untuk segera mengisi kuesioner dan tidak mengabaikannya. Partisipasi aktif setiap individu sangat krusial bagi peningkatan skor integritas daerah.
Perbandingan dengan Daerah Lain di Banten
Data SPI KPK menunjukkan bahwa Kota Serang bukan satu-satunya daerah yang masuk kategori merah di Banten. Terdapat total tujuh pemerintah daerah di Provinsi Banten yang menghadapi situasi serupa. Ini menandakan tantangan integritas yang lebih luas di tingkat provinsi.
Di sisi lain, beberapa kota berhasil menunjukkan performa lebih baik dalam survei ini. Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang berhasil lolos dari zona merah dengan skor yang cukup memuaskan. Kota Tangerang Selatan meraih 76,25 poin, sementara Kota Tangerang mendapatkan 75,22 poin.
Perbandingan ini menjadi acuan bagi Kota Serang untuk belajar dari praktik terbaik yang diterapkan daerah lain. Peningkatan integritas birokrasi merupakan komitmen berkelanjutan. Upaya kolektif seluruh elemen pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mencapai target yang lebih baik.