Pemkab Penajam Paser Utara Sukses Kurangi Sampah Lewat Bank Sampah
Pemkab Penajam Paser Utara berhasil mengurangi timbulan sampah dengan memberdayakan masyarakat melalui program bank sampah, yang juga meningkatkan pendapatan warga setempat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui program inovatif bank sampah. Inisiatif ini tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat setempat. Program ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan (pengurangan sampah), siapa yang terlibat (Pemkab PPU dan masyarakat), di mana (Kabupaten Penajam Paser Utara), kapan (berlangsung saat ini dan ditargetkan hingga 2025), mengapa (mengurangi timbulan sampah dan meningkatkan pendapatan warga), dan bagaimana (melalui pembentukan dan pengelolaan bank sampah).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, menjelaskan bahwa program bank sampah memberdayakan masyarakat untuk memilah sampah. Sampah yang memiliki nilai ekonomis, seperti kaleng, botol, dan barang daur ulang lainnya, dikumpulkan dan dijual ke bank sampah. Hal ini memberikan tambahan penghasilan bagi warga. "Pembentukan bank sampah dengan berdayakan masyarakat luas," ujar Safwana di Penajam, Kamis.
Lebih lanjut, Safwana menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam keberhasilan program ini. Ia mengajak warga untuk aktif memilah sampah rumah tangga dan industri, sehingga dapat dijual dan menghasilkan pendapatan tambahan. "Kami ajak warga untuk pilah sampah yang bisa dijual ke bank sampah, yang juga dapat kurangi sampah yang dibuang ke TPA," katanya.
Bank Sampah: Solusi Ramah Lingkungan dan Berdampak Ekonomi
Hingga saat ini, tercatat 200 bank sampah telah beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan 448 nasabah yang tersebar di empat kecamatan. Jumlah ini terus bertambah setiap tahunnya, dengan target penambahan tiga bank sampah baru setiap tahun. Bank sampah ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat umum maupun instansi pemerintahan.
Keberadaan bank sampah terbukti efektif mengurangi beban TPA Buluminung, yang diperkirakan akan penuh dalam 1,5 tahun mendatang. Dengan pemilahan sampah, sampah yang dapat didaur ulang diproses, sementara sampah yang tidak dapat didaur ulang tetap dikirim ke TPA. Hal ini secara signifikan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Masyarakat sangat antusias berpartisipasi dalam program ini. Mereka menyadari bahwa sampah rumah tangga dan industri dapat memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik. Dengan menjadi nasabah bank sampah, mereka mendapatkan penghasilan tambahan sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Target Pengurangan Sampah Hingga 2025
Produksi sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 100 ton per hari. Pemkab PPU telah menetapkan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) untuk pengelolaan sampah. Target Jakstrada adalah mencapai 70 persen penanganan sampah pada tahun 2024, dengan hanya 30 persen sampah yang dibuang ke TPA.
Pada tahun 2025, targetnya lebih ambisius, yaitu mengurangi sampah yang dibuang ke TPA hingga 28 persen, sehingga penanganan (pengolahan) sampah mencapai 72 persen. Pembentukan bank sampah merupakan salah satu strategi kunci dalam mencapai target tersebut.
Pemkab PPU berkomitmen untuk terus mengembangkan program bank sampah hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sampah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Program bank sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan contoh nyata bagaimana pengelolaan sampah yang efektif dapat memberikan manfaat ganda, yaitu mengurangi pencemaran lingkungan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, target pengurangan sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat tercapai.