Penajam Paser Utara Targetkan Retribusi Pelabuhan dan Parkir Rp10 Miliar
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara optimistis dapat meraih pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp10 miliar pada 2025 dari retribusi pelabuhan penumpang dan parkir di pasar tradisional, setelah uji coba berhasil mengumpulkan Rp9 miliar di tahun 2024
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memasang target pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup ambisius. Kabupaten yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka ini menargetkan raihan Rp10 miliar dari retribusi pelabuhan penumpang dan parkir pada tahun 2025.
Target tersebut, yang mencakup retribusi pelabuhan kapal cepat (speedboat) dan parkir di pasar-pasar tradisional, disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Alimuddin. Pernyataan ini disampaikan Kamis lalu di Penajam. Menurutnya, optimisme ini didasari keberhasilan uji coba penarikan retribusi sepanjang tahun 2024.
Uji coba yang dilakukan di sejumlah titik, termasuk pelabuhan kapal cepat dan pasar tradisional seperti Pasar Nenang dan Pasar Babulu, menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari hasil uji coba tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten PPU berhasil mengumpulkan dana hingga Rp9 miliar. Keberhasilan ini memberikan keyakinan akan tercapainya target Rp10 miliar di tahun 2025.
Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut juga didukung dengan sejumlah pembenahan infrastruktur dan sarana prasarana di pelabuhan dan pasar-pasar tradisional. Pembenahan ini dilakukan secara bertahap seiring dengan proses uji coba penarikan retribusi.
Pada tahun 2024, uji coba tidak hanya dilakukan di Pasar Nenang dan Pasar Babulu, namun juga diperluas ke Pasar Petung. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor retribusi parkir. Selain itu, pemerintah kabupaten juga berupaya memperkuat payung hukum untuk penarikan retribusi parkir melalui peraturan daerah.
Ke depannya, program penarikan retribusi parkir tidak hanya akan terfokus di pasar tradisional saja. Pemerintah Kabupaten PPU berencana untuk memperluas cakupan retribusi parkir ke berbagai wilayah lainnya, termasuk kawasan wisata dan fasilitas umum. Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi potensi retribusi.
Dengan target pendapatan yang signifikan dan langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap dapat mencapai target PAD sebesar Rp10 miliar di tahun 2025 dari sektor retribusi pelabuhan dan parkir. Keberhasilan ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU.