Dishub Rejang Lebong Optimistis Raih PAD Rp700 Juta dari Retribusi Parkir Tahun 2025
Dinas Perhubungan Rejang Lebong menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir menjadi Rp700 juta pada tahun 2025, meskipun target tahun 2024 belum tercapai sepenuhnya.

Rejang Lebong, Bengkulu, 20 Februari 2025 - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memasang target ambisius untuk tahun 2025: meraih pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp700 juta dari retribusi parkir. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun 2024 yang hanya mencapai Rp300 juta.
Plt. Kepala Dishub Rejang Lebong, Rahmad Suryadi, menyatakan optimisme atas pencapaian target tersebut. Kenaikan target ini mencerminkan upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pengelolaan parkir yang lebih efektif. Beliau menjelaskan bahwa target Rp700 juta tersebut merupakan peningkatan dari target tahun 2024 yang sebesar Rp500 juta, namun kenyataannya masih jauh dari target akibat perubahan aturan hukum pajak retribusi daerah.
Kegagalan mencapai target pada tahun 2024 disebabkan oleh penghentian sementara penarikan retribusi selama tiga bulan pertama. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan hukum yang mengakibatkan Dishub Rejang Lebong belum memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan penarikan retribusi. Namun, Dishub Rejang Lebong kini telah siap untuk mencapai target yang lebih tinggi di tahun 2025.
Target Pendapatan dan Strategi Pencapaian
Rahmad Suryadi menjelaskan bahwa target penerimaan PAD dari sektor parkir tahun 2025 sebesar Rp700 juta diharapkan dapat terpenuhi 100 persen. Dishub Rejang Lebong akan fokus pada pengelolaan parkir di dua sektor utama: parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.
Untuk parkir tepi jalan umum, fokus utama berada di jalan-jalan protokol Kota Curup, mulai dari perbatasan Kabupaten Kepahiang hingga lampu merah Kelurahan Sukaraja. Sementara itu, pengelolaan parkir di tempat khusus meliputi tempat wisata yang dikelola pemerintah, Pasar Bang Mego Curup, pasar pekan (disebut kalangan oleh warga setempat), dan beberapa titik lainnya.
Salah satu kunci keberhasilan adalah optimalisasi pengelolaan di lokasi-lokasi tersebut. Dishub Rejang Lebong berencana untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan semua pendapatan tercatat dengan baik dan akurat. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar retribusi parkir juga menjadi bagian penting dari strategi ini.
Tarif Parkir dan Rencana ke Depan
Rahmad Suryadi memastikan bahwa tarif parkir di Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat adalah Rp2.000. Tidak ada rencana perubahan tarif dalam waktu dekat.
Ke depan, Dishub Rejang Lebong akan terus berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi parkir. Hal ini akan dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk peningkatan pengawasan, optimalisasi pengelolaan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka optimistis bahwa target Rp700 juta dapat tercapai dan berkontribusi pada peningkatan PAD Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan target yang lebih tinggi dan pengalaman dari tahun sebelumnya, Dishub Rejang Lebong berharap dapat mengelola retribusi parkir dengan lebih efektif dan efisien. Keberhasilan ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga akan berkontribusi pada peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong.