Legislator Mataram Usul BUMD Parkir: Atasi Kebocoran PAD dan Optimalkan Pendapatan
DPRD Kota Mataram mengusulkan pembentukan BUMD Parkir untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengatasi kebocoran retribusi parkir yang signifikan.

Mataram, 15 Maret 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus untuk mengelola parkir. Usulan ini muncul sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengatasi masalah kebocoran retribusi parkir yang selama ini menjadi kendala.
Usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram, Rino Rinaldi. Menurutnya, pembentukan BUMD Parkir dinilai lebih efektif dan optimal dalam mengelola retribusi parkir dibandingkan dengan sistem yang ada saat ini. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kebocoran pendapatan.
Rino Rinaldi menambahkan, "Selain itu, pengawasan dalam upaya mencegah kebocoran-kebocoran parkir juga bisa lebih optimal." Hal ini didasari oleh capaian retribusi parkir yang selalu di bawah target. Sebagai contoh, pada tahun 2024, target retribusi parkir sebesar Rp15,5 miliar hanya terealisasi sebesar Rp9,4 miliar. Pembentukan BUMD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan sehingga target PAD dapat tercapai.
BUMD Parkir: Solusi Atasi Kebocoran dan Tingkatkan PAD
Rino Rinaldi menjelaskan bahwa dengan beralih ke model BUMD, pengelolaan dan pengawasan retribusi parkir dapat dilakukan secara lebih maksimal. "Kalau bentuknya BUMD, pengelolaan dan pengawasan bisa lebih maksimal sehingga hasilnya juga lebih optimal. Kita tinggal tentukan target PAD saja," ujarnya. BUMD diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih terstruktur dan akuntabel dalam pengelolaan parkir di Kota Mataram.
Selain membahas pembentukan BUMD, Rino Rinaldi juga menanggapi rencana kenaikan tarif parkir yang akan diberlakukan pada Juni 2025. Kenaikan tarif ini akan menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua (dari sebelumnya Rp1.000) dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat (dari sebelumnya Rp2.000). Pihaknya menilai kenaikan tarif tersebut layak diterapkan, mengingat penundaan kenaikan setelah Peraturan Daerah (Perda) disahkan sudah terlalu lama.
Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan pengelolaan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram agar kenaikan tarif tidak sia-sia. "Tetapi akan terasa sia-sia, jika tarif dinaikkan tetapi pengawasan dan pengelolaan tidak maksimal maka kebocoran tetap terjadi dan target yang ditetapkan tidak tercapai sehingga tidak berdampak pada peningkatan PAD," tegasnya. Peningkatan layanan juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan.
Lebih lanjut, Rino Rinaldi berharap Dishub Kota Mataram dapat membina juru parkir untuk meningkatkan layanan. Hal ini meliputi optimalisasi pembayaran non-tunai melalui aplikasi QRIS, penggunaan seragam, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. "Jangan sampai, juru parkir hanya duduk manis tapi ketika konsumen mau keluar baru datang meminta bayar parkir," imbuhnya.
Upaya Dishub Kota Mataram Tingkatkan Pendapatan dan Layanan Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target retribusi parkir tahun 2025 sebesar Rp18 miliar. Upaya tersebut antara lain memberikan penutup jok motor dan penutup kaca mobil kepada juru parkir, mengoptimalkan pembayaran non-tunai, dan meningkatkan pengawasan.
Dishub Kota Mataram juga mendukung penuh kegiatan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk melakukan pengawasan dan memberikan efek jera kepada juru parkir yang nakal. "Kami sangat terbantu sekali jika Saber Pungli turun, untuk memberikan efek jera sekaligus penegakan hukum bagi juru parkir yang tidak mau setor," kata Zulkarwin.
Selain itu, Dishub Kota Mataram juga melakukan pendataan potensi titik parkir baru dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan kelayakan titik parkir tersebut. Saat ini, Dishub Kota Mataram mengelola 774 titik parkir yang tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram.
Dengan adanya usulan pembentukan BUMD Parkir dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Dishub Kota Mataram, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Mataram dapat menjadi lebih efektif, transparan, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan. Peningkatan layanan kepada masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target tersebut.