Target Retribusi Parkir Mataram 2025: Rp18 Miliar
Dinas Perhubungan Kota Mataram menargetkan retribusi parkir mencapai Rp18 miliar pada 2025, meningkat dari target tahun 2024, dengan berbagai strategi peningkatan layanan dan penegakan aturan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memasang target tinggi untuk retribusi parkir di tahun 2025, yakni mencapai Rp18 miliar. Angka ini meningkat signifikan dari target tahun 2024 yang sebesar Rp15,5 miliar, meskipun realisasi tahun lalu hanya mencapai Rp9,4 miliar.
Kenaikan Tarif dan Strategi Peningkatan Pendapatan
Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, menjelaskan bahwa optimisme pencapaian target ini didorong oleh rencana kenaikan tarif parkir yang akan berlaku mulai Juni 2025. Tarif parkir roda dua akan naik menjadi Rp2.000 (dari Rp1.000), sementara roda empat menjadi Rp5.000 (dari Rp2.000). Selain kenaikan tarif, Dishub Mataram juga gencar meningkatkan layanan. Para juru parkir telah mendapatkan fasilitas berupa penutup jok motor dan kaca mobil. Upaya optimalisasi pembayaran non-tunai juga dilakukan untuk mempermudah transaksi dan meminimalisir kebocoran pendapatan.
Peningkatan Pengawasan dan Penindakan
Untuk memastikan target tercapai dan meminimalisir pungutan liar (pungli), Dishub Kota Mataram meningkatkan pengawasan. Kerja sama dengan Satgas Saber Pungli pun dimaksimalkan untuk memberikan efek jera kepada juru parkir nakal yang tak menyetorkan pendapatan sesuai ketentuan. "Kami sangat terbantu sekali jika Saber Pungli turun, untuk memberikan efek jera sekaligus penegakan hukum bagi juru parkir yang tidak mau setor," ujar Zulkarwin.
Pembinaan dan Pendataan Juru Parkir
Dishub Kota Mataram juga aktif membina para juru parkir. Koordinator lapangan berperan penting dalam penagihan kepada juru parkir yang menunggak (kategori kuning) atau yang tak pernah menyetor (kategori merah). Juru parkir kategori kuning mendapat pembinaan dan diminta segera membayar tunggakan, sementara yang masuk kategori merah akan diberikan surat peringatan. Jika peringatan tak diindahkan, mereka akan diserahkan ke Satpol PP untuk mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Potensi Titik Parkir Baru
Dishub Kota Mataram juga sedang melakukan pendataan potensi titik parkir baru. Kerja sama dengan Inspektorat dilakukan untuk memastikan kelayakan titik parkir baru tersebut. Prosesnya meliputi identifikasi dan observasi lokasi untuk memastikan bahwa titik tersebut memang memiliki potensi yang konsisten, bukan hanya ramai sementara akibat pembukaan usaha baru misalnya. Saat ini, terdapat 774 titik parkir yang dikelola di enam kecamatan Kota Mataram.
Kesimpulan
Dengan rencana kenaikan tarif, peningkatan layanan, pengawasan yang ketat, dan pembinaan juru parkir, Dishub Kota Mataram optimis dapat mencapai target retribusi parkir sebesar Rp18 miliar pada tahun 2025. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan parkir yang lebih baik kepada masyarakat.