DPRD Karawang Desak Pemkab Maksimalkan Pendapatan Retribusi Parkir
Komisi II DPRD Karawang mendesak Pemkab Karawang memaksimalkan pendapatan retribusi parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul realisasi yang jauh di bawah target tahun lalu.

Karawang, 16 Mei 2024 - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk memaksimalkan pendapatan pajak dan retribusi parkir. Hal ini disampaikan menyusul rendahnya realisasi pendapatan retribusi parkir pada tahun 2024 yang hanya mencapai Rp592 juta, jauh di bawah target Rp1,5 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang. Dishub dinilai pesimistis dan bahkan mengajukan penurunan target pendapatan retribusi parkir untuk tahun ini, yang semula ditargetkan Rp1,6 miliar. Mumun menegaskan, "Dinas Perhubungan Karawang harus optimistis dalam penerimaan pajak dan retribusi parkir, bukan justru pesimis sampai mengurangi target yang telah ditetapkan."
Menurutnya, potensi pendapatan dari retribusi parkir di Karawang sangat besar, terutama di wilayah pertokoan yang ramai. Mumun menekankan pentingnya memanfaatkan potensi tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, realisasi pendapatan retribusi parkir seharusnya jauh lebih tinggi daripada capaian tahun lalu.
Potensi Pendapatan yang Terbuang
Mumun Maemunah menyoroti rendahnya realisasi pendapatan retribusi parkir tahun 2024. Beliau menekankan perlunya kajian mendalam untuk mengidentifikasi potensi pendapatan yang sebenarnya. "Kajian ini bisa memberikan acuan yang lebih akurat. Sehingga retribusi parkir dapat diprediksi dan terukur. Karena yang dibutuhkan adalah semangat berinovasi dan berkreasi dalam meningkatkan retribusi parkir, bukan hanya sekadar mengejar target, tapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap PAD daerah," jelas Mumun.
Lebih lanjut, Mumun menjelaskan bahwa Karawang sebagai kota penyangga kota-kota besar memiliki potensi besar dalam hal pendapatan retribusi parkir. Keramaian dan jumlah kendaraan yang cukup signifikan seharusnya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD. Dengan kajian yang komprehensif, potensi tersebut dapat dimaksimalkan secara efektif dan terukur.
Ia juga menyayangkan kurangnya inovasi dan kreativitas dalam mengelola retribusi parkir. Mumun berharap Pemkab Karawang dapat lebih proaktif dalam mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini. Hal ini penting untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.
Tidak hanya itu, Mumun juga menyoroti pengelolaan parkir di beberapa titik di Karawang yang cenderung dikuasai oleh oknum tertentu tanpa pengawasan dan penerbitan karcis resmi dari Pemkab Karawang. Kondisi ini tentu saja merugikan PAD Karawang.
Perlunya Pengawasan dan Penertiban
Kondisi perparkiran di sejumlah titik di wilayah perkotaan Karawang menjadi perhatian serius. Banyak areal parkir yang dikelola oleh sekelompok masyarakat tertentu tanpa pengawasan dan penerbitan karcis resmi dari Pemkab Karawang. Kondisi ini umumnya terjadi di sepanjang wilayah pertokoan atau pusat perniagaan.
Keberadaan parkir liar ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, pengawasan dan penertiban perlu ditingkatkan untuk memastikan semua aktivitas perparkiran sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kontribusi optimal bagi PAD.
Pemkab Karawang perlu melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini, seperti meningkatkan pengawasan, memberikan pelatihan kepada petugas parkir, dan menerapkan sistem parkir yang terintegrasi dan transparan. Dengan demikian, potensi pendapatan dari retribusi parkir dapat dimaksimalkan secara optimal.
Dengan pengelolaan yang lebih baik dan pengawasan yang ketat, retribusi parkir di Karawang dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Langkah-langkah yang lebih terukur dan terencana sangat dibutuhkan untuk memastikan potensi pendapatan dari retribusi parkir dapat dimaksimalkan. Hal ini akan memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.